BRISTOL TAX SERVICE

081284815838

Breaking News

Recents

About Our Blog

Tuesday, 8 December 2015

Contoh rekonsiliasi fiskal

bristoltaxservice1
Melengkapi posting tentang Pengertian dan Konsep RekonsiliasiFiskal (klik disini), pada kesempatan kali ini akan kami posting tentang contoh lengkap rekonsiliasi fiskal.
Contoh pertama ( Konsep )

Laporan laba rugi CV Gentho untuk tahun 2013 adalah sebagai berikut:

bristoltaxservice2

Rekonsiliasi fiskal untuk menghitung penghasilan neto adalah sebagai berikut: 

bristoltaxservice3

Contoh ke dua 

Tuan X, terdaftar di KPP pada 14 April 2008, memiliki usaha warung “Sego Pecel”. Daftar Riwayat Hidup singkat pribadi adalah sebagai berikut:
Nama    :  X

Alamat    :  X
Nomor HP   :  X
NPWP    :  X
Anggota keluarga Tuan X per 1 Januari 2013:


bristoltaxservice4

Laporan laba rugi perusahaan warung tersebut untuk tahun 2013 adalah sebagai berikut:

bristoltaxservice5

Informasi tambahan yang tersedia adalah sebagai berikut:
1.    Dari beban gaji, terdapat gaji atas nama Neni (istri Tuan X) sebesar Rp70.000.000,- yang menjadi kepala cabang di Jakarta Selatan dan beras untuk pegawai Rp55.000.000,-
2.    Dari beban training karyawan, sebesar Rp15.000.000,- untuk biaya Neni kuliah S2 kelas ekstensi
3.    Dalam beban listrik dan telepon terdapat pembayaran listrik dan telepon rumah tinggal keluarga Tuan X sebesar Rp2.000.000,-
4.    Pembayaran premi asuransi diperuntukkan sebagai berikut: premi asuransi kebakaran rumah makan Rp19.000.000,-, premi asuransi kebakaran rumah tinggal keluarga Tuan X Rp1.000.000,-, dan premi asuransi jiwa keluarga Tuan X Rp34.000.000,-
5.    Dividen yang dilaporkan di Laporan Laba Rugi dari PT Bintaro Jaya sesudah dipotong PPh sebesar 10%
6.    Penghasilan sewa mobil dari PT Bintaro Rent Car yang dilaporkan setelah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%
7.    Penghasilan sewa genset dari CV Gentho yang dilaporkan sebelum dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%
8.    Laba usaha cabang Brunei yang dilaporkan setelah dikurangi pajak yang terutang di Brunei sebesar 35%
9.    Laba usaha cabang Timor-Timur yang dilaporkan setelah dikurangi pajak yang terutang di Timor-Timur sebesar 15%
10.    Keuntungan selisih kurs sudah dihitung sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
11.    Zakat yang dibayarkan kepada Bazis DKI Jakarta sebesar Rp28.000.000,-
12.    Jumlah angsuran PPh Pasal 25 selama tahun 2012 adalah Rp212.000.000,-
13.    Penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus. Daftar aktiva tetap adalah sebagai berikut:

bristoltaxservice6

Mobil Sedan dipergunakan oleh kepala cabang untuk kendaraan dinas dan dibawa pulang ke rumah.

Hitunglah
1. Penyusutan atas Aktiva Tetap
2. Buat Rekonsiliasi Fiskal
3. Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2013
4. Pajak Penghasilan Terutang Tahun Pajak 2013
5. Pajak Penghasilan Kurang Bayar (Lebih Bayar) Pada Akhir Tahun
6. Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2014

Pembahasan:
1. Penyusutan atas Aktiva Tetap
Daftar Aktiva

bristoltaxservice7

Laptop/Komputer (Kelompok I, Masa Manfaat 4 Tahun):

bristoltaxservice8

Mobil Pick Up (Kelompok II, Masa Manfaat 8 Tahun):

bristoltaxservice9

Mobil Sedan (Kelompok II, Masa Manfaat 8 Tahun, Ketentuan Khusus): 

bristoltaxservice11

Bangunan (Permanen, Masa Manfaat 20 Tahun)

bristoltaxservice11
Jumlah Beban Penyusutan Tahun 2013 = Rp43.750.000 + Rp25.000.000 + Rp25.000.000 = Rp93.750.000
Sedangkan Beban Penyusutan di Laporan Laba Rugi sebesar Rp71.000.000
Jadi harus dikoreksi fiskal sebesar = Rp93.750.000 - Rp71.000.000 = Rp22.750.000,-
2. Buat Rekonsiliasi Fiskal
3. Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2013
4. Pajak Penghasilan Terutang Tahun Pajak 2013
5. Pajak Penghasilan Kurang Bayar (Lebih Bayar) Pada Akhir Tahun
2 s.d. 5 pada Rekonsiliasi Fiskal berikut ini:
bristoltaxservice12


6. Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2014

Besarnya angsuran PPh pasal 25 tahun pajak 2014 adalah sebagai berikut
PPh terutang                                                         Rp500.405.000
Kredit Pajak:
PPh yang dipotong/ dipungut/ Kredit Pajak LN
PPh  Pasal 23    Rp1.300.000 
PPh  Pasal 24    Rp350,391,122   
                                                                           (351,691,122)
PPh yang harus dibayar sendiri                              Rp148,713,878,-
Angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2014 adalah sebesar:
Rp148,713,878  :  12 = Rp12.392.823,-

No comments:

Post a Comment

Designed By