BRISTOL TAX SERVICE

081284815838

Breaking News

Recents

About Our Blog

Thursday, 29 June 2023

Syarat utama menjadi kuasa hukum pajak

 Syarat utama untuk menjadi kuasa hukum pajak sebagai berikut :

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang undangan perpajakan

3. Memiliki izasah S1 administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi. dilengkapi dengan salah satu bukti : Izasah, brevet perpajakan, sertifikat ahli kepabeanan, surat atau bukti yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja di instransi pemerintah dibidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan cukai.

4. Mempunyai nomor pokok wajib pajak.

5. Menunjukkan bukti tanda terima SPT , surat pemberitahuan tahunan orang pribadi untuk 2 tahun terakhir.

6. Memiliki surat keterangan catatan kepolisian 

7. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat negara

8. Menandatangi pakta integritas.

9. Telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai hakim pengadilan pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim pengadilan pajak.


Selanjutnya peraturan ini terdapat dalam peraturan menteri keuangan no. 184/PMK.01/2017


Cara menghadapi pemeriksaan pajak silahkan baca disini.

No comments:

Post a Comment

Designed By