Syarat utama untuk menjadi kuasa hukum pajak sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia
2. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang undangan perpajakan
3. Memiliki izasah S1 administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi. dilengkapi dengan salah satu bukti : Izasah, brevet perpajakan, sertifikat ahli kepabeanan, surat atau bukti yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja di instransi pemerintah dibidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan cukai.
4. Mempunyai nomor pokok wajib pajak.
5. Menunjukkan bukti tanda terima SPT , surat pemberitahuan tahunan orang pribadi untuk 2 tahun terakhir.
6. Memiliki surat keterangan catatan kepolisian
7. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat negara
8. Menandatangi pakta integritas.
9. Telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai hakim pengadilan pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim pengadilan pajak.
Selanjutnya peraturan ini terdapat dalam peraturan menteri keuangan no. 184/PMK.01/2017
Cara menghadapi pemeriksaan pajak silahkan baca disini.
No comments:
Post a Comment