Saturday, May 10, 2025

BRISTOL TAX SERVICE

081284815838

Breaking News

Recents

About Our Blog

Thursday, 29 June 2023

Syarat utama menjadi kuasa hukum pajak

 Syarat utama untuk menjadi kuasa hukum pajak sebagai berikut :

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang undangan perpajakan

3. Memiliki izasah S1 administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi. dilengkapi dengan salah satu bukti : Izasah, brevet perpajakan, sertifikat ahli kepabeanan, surat atau bukti yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja di instransi pemerintah dibidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan cukai.

4. Mempunyai nomor pokok wajib pajak.

5. Menunjukkan bukti tanda terima SPT , surat pemberitahuan tahunan orang pribadi untuk 2 tahun terakhir.

6. Memiliki surat keterangan catatan kepolisian 

7. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat negara

8. Menandatangi pakta integritas.

9. Telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai hakim pengadilan pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim pengadilan pajak.


Selanjutnya peraturan ini terdapat dalam peraturan menteri keuangan no. 184/PMK.01/2017


Cara menghadapi pemeriksaan pajak silahkan baca disini.

No comments:

Post a Comment

Designed By