BRISTOL TAX SERVICE

081284815838

Breaking News

Recents

About Our Blog

Sunday 27 December 2015

Cara Menghitung PPh WP Badan Terbaru

Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan baik itu yang berbentuk Perseroan, CV, maupun Yayasan terdapat 3 kriteria dalam menghitung pajak terutangnya.


Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013, penghitungan pajak terutang wajib pajak badan sebagai berikut:

Pertama, untuk wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) maka tarif untuk perhitungan pajak terutang tahun berikutnya sebesar 1% dari peredaran bruto tiap bulannya, dan termasuk pajak final sehingga tidak bisa dikreditkan.


Contoh Penghitungan PPh WP Badan Yang Peredaran Brutonya Tidak Melebihi Rp. 4,8 Milyar (sesuai PP 46)

Peraturan Pemerintan Nomor 46 Tahun 2013 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2013, maka sejak berlakunya PP tersebut perhitungan pajak terutang wajib pajak badan yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) dalam satu tahun pajak maka dikenakan tarif 1%.

Peredaran bruto yang dimaksud dalam PP 46 tersebut di atas adalah peredaran bruto untuk tahun pajak sebelumnya, sehingga pengenaan tarif 1% tersebut untuk masa pajak berikutnya.

Misal:
PT. Bagas Farel berdasarkan SPT Tahunan tahun 2014 melaporkan Peredaran brutonya sebesar Rp. 3.650.750.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Karena Peredaran bruto tahun 2014 PT.Bagas Farel di bawah Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel harus melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai PP 46.
contoh untuk masa januari 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel sebesar Rp. 375.685.000,- maka pajak terutangnya = Rp. 375.685.000,- X 1% = Rp. 3.756.850,-

Pajak terutang sebesar Rp. 3.756.850,- disetorkan ke Bank persepsi pajak dengan menggunakan media Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 4111128 dan Kode Jenis Setoran 420 dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (Februari).

Demikian contoh perhitungan PPh WP badan yang peredaran brutonya dibawah Rp. 4.800.000.000,-
Semoga bisa membantu...



Kedua, untuk wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak diatas Rp. 4.800.000.000,-  s/d Rp. 50.000.000.000,- maka perhitungan pajak terutangnya sesuai dengan pasal 17 dan 31E Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Cara menghitungnya sebagai berikut:
Mendapat Fasilitas = 4.800.000.000 / Peredaran Bruto x Penghasilan Kena Pajak
                                  =yyyyyyyyy
PPh yg mendapat Fasilitas = (50% X 25%) X  yyyyyyyyy
                                               = zzzzzzzz

Tidak Mendapat Fasilitas = Penghasilan Kena Pajak - yyyyyyyyy
                                             = aaaaaaaa
 PPh yg tidak mendapat Fasilitas = 25% X  aaaaaaaa
                                                         = bbbbbbbb

Total PPh Terutang = zzzzzzzz + bbbbbbbb
                                   = ccccccccc 


Contoh Penghitungan PPh WP Badan Yang Peredaran Brutonya Di Atas Rp. 4,8 Milyar s/d Rp. 50 Milyar

Sebelumnya saya telah sharing contoh perhitungan PPh WP Badan yangperedaran brutonya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- sekarang saya akan sharing contoh menghitung PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 4.800.000.000,- s/d 50.000.000.000,- untuk wajib pajak yang sesuai dengan kriteria ini maka perhitungan pajaknya sesuai dengan yang berlaku umum / sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf B dan pasal 31E Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Untuk wajib pajak yang dalam satu tahun pajak peredaran bruto nya di atas 4.800.000.000 sampai dengan 50.000.000.000,-penghitungan pajak terutangnya seperti terlihat dalam contoh soal di bawah ini:

Contoh:
Peredaran Bruto PT. Bagas Farel tahun 2014 sebesar Rp. 5.275.500.000,- karena peredaran bruto untuk tahun 2014 ini melebihi Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel menggunakan perhitungan yang umum untuk menghitung pajak terutangnya.
Selama tahun 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel diketahui sebesar Rp. 6.355.875.000,- dengan laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp.953.400.000,-

Hitung berapa Pajak terutang PT. Bagas Farel untuk tahun pajak 2015?

Jawaban:
PKP Mendapat Fasilitas = 4.800.000.000 /  6.355.875.000 X 953.400.000
                                        = 720.014.160,-
PKP Tidak Mendapat Fasilitas = 953.400.000 - 720.014.160
                                                  = 233.385.840,-

PPh Terutang:
Mendapat Fasilitas = 50% X 25% X 720.014.160
                               = 90.001.770,-

Tidak Mendapat Fasilitas = 25% X 233.385.840
                                         = 58.348.460,-

Jadi Total PPh Terutang = 90.001.770,- + 58.348.460,-
                                       = 148.350.230,-

Keterangan :

PPh Terutang Mendapat Fasilitas:
50% = Fasilitas pengurangan Tarif
25% = Tarif PPh WP Badan Sesuai Pasal 17 ayat (1) hururf B

Demikian contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 4.800.000.000 s/d 50.000.000.000... Selanjutnya teman-teman bisa membaca contoh Penghitungan PPh Badan yang Peredaran Brutonya di atas Rp. 50.000.000.000,-
Semoga tulisan ini bisa membantu....


Ketiga, untuk wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak diatas Rp. 50.000.000.000,- maka perhitungan pajak terutangnya sesuai dengan pasal 17 dan 31E Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Cara menghitungnya sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak x 25%

Contoh perhitungan PPh Badan yang PeredaranBrutonya di atas Rp. 50.000.000.000,-

Contoh Penghitungan PPh WP Badan Yang Peredaran Brutonya Di atas Rp. 50 Milyar
Sebelumnya saya telah sharing contoh perhitungan PPh WP Badan yangperedaran brutonya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- dan contoh perhitungan PPh WP Badan yangperedaran brutonya di atas 4.800.000.000,- s/d 50.000.000.000,- sekarang saya akan sharing contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,- untuk wajib pajak yang sesuai dengan kriteria ini maka perhitungan pajaknya sesuai dengan yang berlaku umum / sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Untuk wajib pajak yang dalam satu tahun pajak peredaran bruto nya di atas 50.000.000.000,- contoh penghitngan pajak terutangnya bisa dilihat dibawah ini.

Contoh :
Peredaran Bruto PT. Bagas Farel tahun 2014 sebesar Rp. 45.275.500.000,- karena peredaran bruto untuk tahun 2014 ini melebihi Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel menggunakan perhitungan yang umum untuk menghitung pajak terutangnya.

Selama tahun 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel diketahui sebesar Rp. 67.850.000.000,- dengan laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp.15.750.500.000,-

Hitung berapa Pajak terutang PT. Bagas Farel untuk tahun pajak 2015? 

Jawaban:
Untuk menghitung pajak terutang WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,- sangatlah mudah, setelah diketahui laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) tinggal dikalikan dengan tarif pajak pasal 17 ayat (1) huruf B yaitu sebesar 25%.

PPh Terutang = 25% X 15.750.500.000,-
                       = 3.937.625.000,-

Demikian contoh perhitungan PPh Terutang WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,-
Semoga bisa membantu.....

7 comments:

  1. Mau tanya mas

    Pada juni 2016 Saya mendirikan PT kecil2an untuk usaha.

    Pendapatan Kotor perbulan sekitar 20.000.000 jutaan. Gaji Karyawan sekitar 4.000.000 ( 1 Orang ). Untuk listrik telp dll / bulan 2.000.000 an.

    Jika dihitung usaha Saya belum ada setahun, Jadi perhitungan Pajak yang benar seperti apa, dan menggunakan peraturan no Berapa?

    Untuk bukti potong dan form lainya dapat di mana? tolong di runut mas karena Saya ingin mulai tertib Pajak.

    Banyak terima kasih untuk sarannya.

    Salam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Butuh konsultan pajak ? hubungi http://www.bristoltaxservice.com/services

      Delete
  2. Butuh informasi lebih lanjut..hubungi kami, atau butuh konsultan pajak... hubungi..http://www.bristoltaxservice.com/services

    ReplyDelete
  3. Mau tanya jika Peredaran bruto suatu badan tidak melebihi 4,8 M. Memakai tarif ps 17 (1)b. / 31E uu PPh apakah bisa ? Sebgai perbandingan dgn PP nomor 46 th 2013 tersebut

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak bisa. jika tidak melebihi 4,8 M PB-nya, maka menggunakan PP 46 final 1% perbulan dari bruto

      Delete
  4. maaf mau tanya mengenai penjelasan dibagian bawah ini :

    Peredaran Bruto PT. Bagas Farel tahun 2014 sebesar Rp. 45.275.500.000,- karena peredaran bruto untuk tahun 2014 ini melebihi Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel menggunakan perhitungan yang umum untuk menghitung pajak terutangnya.

    Nah nanti untuk perhitungan PPH Badan tahun 2015 bukannya masih di rumus yang peredaran bruto setahun nya 4,8 milyar - 50 milyar ya? kok di atas itu pakai rumus yang peredaran bruto nya lebih dari 50 milyar

    poin dasar untuk perhitungan PPH Badan tahun berjalan dari peredaran bruto tahun sebelum nya kan?

    ReplyDelete

Designed By