Konsultan pajak PT AJM isi SPT tanpa faktur
JAKARTA. Kasus penyelewangan pajak
PT Abadi Jaya Manunggal (AJM) yang menyeret Direkturnya Soekiono kini masuk
babak baru.
Saat ini, kasus tersebut sudah
sampai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda
saksi.
Untuk sidang kali ini, Jaksa
Penuntut Umum Sangaji menghadirkan mantan konsultan pajak PT AJM, Edwin
Suwandi.
Dalam kesaksiaannya, Edwin mengaku
bila dia yang mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak perusahaan tanpa
diberikan faktur penjualan dan melakukan cross check pada laporan
anggaran perusahaan.
"Saya mendapatkan data yang
sudah direkap," katanya dalam persidangan, Rabu (25/11).
Namun, Edwin enggan mengaku bila dia
mengetahui adanya kejanggalan dalam input data pajak.
Dalam persidangan, Sangaji
membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edwin yang mengatakan diduga ada
kejanggalan input data pajak karena, laporan pajak tidak sesuai angka pembelian
dan penjualan.
Dari seluruh kesaksian yang
diberikan dalam persidangan, Soekiono tidak menampik seluruh kesaksian Edwin.
Dalam laporan dari Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), Sukiono dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan
(SPT) yang tidak benar karena tidak melaporkan seluruh penjualan AJM dalam
kurun waktu 2006-2007.
Atas perbuatan tersebut, negara
mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar yang dihitung dari pajak pertambahan
nilai (PPN) dalam negeri yang seharusnya dipungut dari para pembeli AJM.
AJM merupakan perusahaan industri
besi dan baja yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
Dua. Pada awalnya, perusahaan ini didirikan oleh investor asing dari Tiongkok.
Usai sidang, Agus Nurudin penasehat
hukum Soekiono mengaku bila perhitungan kerugian negara yang disebutkan oleh
Jaksa Penuntut Umum terlalu besar.
"Mereka acuan perhitungannya
hanya rekening. Disana dana yang masukkan bukan hanya hasil penjualan tapi juga
ada pinjaman dan lainnya," jelasnya.
Agus menegaskan bila saat ini
kliennya sedang melakukan audit pengghitungan pajak ulang.
"Nanti kalau hasil
perhitungannya tidak terlalu besar kita akan usahakan untuk membayar,"
kata Agus.
Agus mengaku bila pada tahun 2006
kliennya hanya membayarkan pajak sekitar Rp 1 miliar.
Sekadar mengingatkan, kasus
penyelewengan pajak ini diusut oleh Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta.
Ada dua tersangka dalam kasus ini
yaitu Soekiono dan Giono Komisaris perusahaan.
Berdasarkan sumber KONTAN, Berkas
Giono masih mandek di Kejaksaan dengan status P 19.
Dan tersangka belum ditahan oleh
Penyidik sampai saat ini.
sumber :
No comments:
Post a Comment