Dalam
menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait dengan transaksi
dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka setelah dilakukan analisis
kesebandingan, Wajib Pajak harus mementukan metode penentuan harga transfer
yang tepat. Penentuan metode transfer pricing ini wajib didukung dengan kajian
mendalam serta kajian tersebut wajib didokumentasikan.
Jenis-jenis
Metode Transfer Pricing
Terdapat
beberapa jenis metode penentuan harga transfer yang dapat dilakukan, yaitu :
- metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);
- metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus (cost plus method/CPM);
- metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM).
Penerapan
metode-metode di atas tidak bebas dilakukan tetapi harus dilakukan secara
hirarkis. Pertama dimulai dengan menerapkan metode perbandingan harga antar
pihak yang independen (CUP) sesuai dengan kondisi yang tepat. Jika metode
perbandingan harga antar pihak yang independen (CUP) tidak tepat untuk
diterapkan, wajib diterapkan metode penjualan kembali (resale price method/RPM)
atau metode biaya-plus (cost plus method/CPM) sesuai dengan kondisi yang tepat.
Dalam
hal metode penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus
(cost plus method/CPM) tidak tepat untuk diterapkan, dapat diterapkan metode
pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional
(transactional net margin method/TNMM).
Metode
Perbandingan Harga Antar Pihak Yang Independen (CUP)
Metode
perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled
price) atau disingkat metode CUP adalah metode Penentuan Harga Transfer
yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara
pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga dalam transaksi yang
dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam
kondisi atau keadaan yang sebanding.
Contoh
penggunaan metode CUP ini misalnya PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas
penyerahan barang PT. A ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 1.600,- per
unit, berbeda dengan harga yang diperhitungkan atas penyerahan barang yang
sama kepada PT. X (tidak ada hubungan istimewa) yaitu Rp. 2.000,- per
unit.
Pada
contoh tersebut harga pasar sebanding (comparable uncontrolled price)
atas barang yang
sama adalah yang dijual kepada PT. X yang tidak ada hubungan istimewa. Dengan
demikian harga yang wajar adalah Rp. 2.000,- per unit. Harga ini dipakai
sebagai dasar perhitungan penghasilan dan/atau pengenaan pajak.
Kondisi
yang tepat untuk menggunakan metode CUP ini adalah :
- barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau
- kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.
Apabila
tak ada kondisi di atas yang sesuai, maka metode CUP tidak dapat digunakan dan
Wajib Pajak harus menggunakan metode lainnya yang sesuai.
Metode
Penjualan Kembali (RPM)
Metode
harga penjualan kembali (resale price method) atau disingkat metode RPM
adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan
harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi
laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan
kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.
Misalkan
PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang ke PT. B, PT. A
membebankan harga jual Rp. 1.600,- per unit. PT. A tidak melakukan penjualan
kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungan istimewa. PT. B menjual
kembali barang yang dibeli dari PT. A ke pihak yang tidak ada hubungan istimewa
dengan harga Rp. 2.500,- per unit. Laba kotor sebanding untuk penjualan barang
tersebut adalah 20% dari harga jualnya.
Dalam
menguji kewajaran harga penjualan dari PT. A ke PT. B, dapat diterapkan
metode RPM. Dengan menerapkan metode tersebut maka harga penjualan barang PT. A
ke PT. B yang wajar untuk perhitungan pajak penghasilan/dasar pengenaan pajak
adalah Rp. 2.000,- {Rp. 2.500,- – (20% x Rp. 2.500,-)}.
Kondisi
yang tepat untuk menggunakan metode ini adalah :
- tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
- pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
Metode
Biaya Plus (CPM)
Metode
biaya-plus (cost plus method) atau metode CPM adalah metode Penentuan
Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang
diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain
dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha.
Contoh
misalnya PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang ke PT. B, PT. A
membebankan harga jual Rp. 1.600,- per unit. PT. A tidak melakukan penjualan
kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungan istimewa.
Dalam
contoh di atas, maka harga yang wajar adalah harga pasar atas barang yang sama
(dengan barang yang diserahkan PT. A) yang terjadi antar pihak-pihak yang tidak
ada hubungan istimewa. Apabila ditemui kesulitan untuk mendapatkan harga pasar
sebanding untuk barang yang sama
(terutama karena PT. A tidak menjual kepada pihak yang tidak ada hubungan
istimewa), maka dapat ditanggulangi dengan menerapkan harga pasar wajar dari
barang yang sejenis atau serupa, yang terjadi antar pihak-pihak yang tidak ada
hubungan istimewa.
Dalam
hal terdapat kesulitan untuk mendapatkan harga pasar sebanding untuk barang
yang sejenis atau serupa, karena barang tersebut mempunyai spesifikasi khusus,
misalnya semi finished products,
maka
pendekatan harga pokok plus (cost plus method) dapat digunakan untuk
menentukan kewajaran harga penjualan PT. A.
Misalnya
diketahui bahwa PT. A memperoleh bahan baku dan bahan pembantu produksinya dari
para pemasok yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Harga pokok barang
yang diproduksi per unit adalah Rp. 1.500,- dan laba kotor yang pada umumnya
diperoleh dari penjualan barang yang sama antar pihak yang tidak mempunyai
hubungan istimewa (comparable mark up) adalah 40% dari harga pokok.
Dengan
menerapkan metode harga pokok plus maka harga jual yang wajar atas barang
tersebut dari PT. A kepada PT. B untuk tujuan penghitungan penghasilan kena
pajak/dasar pengenaan pajak adalah Rp. 2.100 {Rp. 1.500 + (40% x Rp. 1.500)}.
Kondisi
yang tepat apabila akan menggunakan metode CPM ini adalah
- barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
- terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
- bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
Metode
Pembagian Laba (PSM)
Metode
pembagian laba (profit split method) atau metode PSM adalah metode
Penentuan Harga Transfer berbasis laba transaksional (transactional profit
method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi
afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang
memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan
tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa.
Metode
PSM hanya dapat digunakan dalam kondisi sebagai berikut :
- transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
- terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.
Metode
Laba Bersih Transaksional (TNMM)
Metode
laba bersih transaksional (transactional net margin method) atau
disingkat TNMM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan
membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap
penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara
pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih
operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh
atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa lainnya.
Metode
TNMM ini digunakan jika tidak ada kondisi yang cocok yang dapat diterapkan
untuk menggunakan metode CUP, RPM, CPM dan PSM. Dengan kata lain, metode ini
adalah metode terakhir yang bisa digunakan jika metode yang lainnya tidak dapat
digunakan.
Sumber
: PER-43/PJ/2010 dan SE-04/PJ.7/1993
Disusun : http://www.bristoltaxservice.com/
No comments:
Post a Comment