e.
|
penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang
menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan
dengan suatu kegiatan.
(2)
|
Tidak termasuk sebagai pemberi
kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
- kantor perwakilan negara
asing;
- organisasi-organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri
Keuangan; atau
- pemberi kerja orang pribadi
yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah
tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas.
|
(3)
|
Dalam hal organisasi internasional
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban
melakukan pemotongan pajak.
|
BAB III
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG
PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 3
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah
orang pribadi yang merupakan:
a.
|
Pegawai;
|
b.
|
penerima uang pesangon, pensiun
atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua,
termasuk ahli warisnya;
|
c.
|
Bukan Pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara,
penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama,
penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih,
penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan
penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala
bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi,
elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada
suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola
proyek;
- pembawa pesanan atau yang
menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang
dagangan;
- petugas dinas luar asuransi;
dan/atau
- distributor perusahaan
multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
|
d.
|
anggota dewan komisaris atau dewan
pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang
sama;
|
e.
|
mantan pegawai; dan/atau
|
f.
|
peserta kegiatan yang menerima
atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu
kegiatan, antara lain:
- peserta perlombaan dalam
segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu
pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- peserta rapat, konferensi,
sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- peserta atau anggota dalam
suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- peserta pendidikan dan
pelatihan; atau
- peserta kegiatan lainnya.
|
Pasal 4
Tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
- pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat
lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka
yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat
bukan Warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut,
serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; atau
- pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan,
yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan Warga
Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan
lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
BAB IV
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 5
(1)
|
Penghasilan yang dipotong PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
- penghasilan yang diterima
atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat
Teratur maupun Tidak Teratur;
- penghasilan yang diterima
atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau
penghasilan sejenisnya;
- penghasilan berupa uang
pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari
tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu
2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
- penghasilan Pegawai Tidak
Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah
satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
- imbalan kepada Bukan Pegawai,
antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya
dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang
dilakukan;
- imbalan kepada peserta
kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat,
honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun,
dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
- penghasilan berupa honorarium
atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh
anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai
Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
- penghasilan berupa jasa
produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat
tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
- penghasilan berupa penarikan
dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai
pegawai dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan.
|
(2)
|
Penghasilan yang dipotong PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama
dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
- Wajib Pajak yang dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
- Wajib Pajak yang dikenakan
Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
|
Pasal 6
(1)
|
Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam
negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
|
(2)
|
Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak luar
negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26.
|
Pasal 7
(1)
|
Dalam hal penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterima atau diperoleh dalam mata uang
asing, penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai
tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat
pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya.
|
(2)
|
Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan
pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian
natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.
|
Pasal 8
(1)
|
Tidak termasuk dalam pengertian
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
- pembayaran manfaat atau
santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi beasiswa;
- penerimaan dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib
Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2);
- iuran pensiun yang dibayarkan
kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada
badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
- zakat yang diterima oleh
orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima
oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan; atau
- beasiswa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
(2)
|
Pajak Penghasilan yang ditanggung
oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan
penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b.
|
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN
PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 9
(1)
|
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh
Pasal 21 adalah sebagai berikut:
a.
|
Penghasilan
Kena Pajak, yang berlaku bagi:
- Pegawai Tetap;
- penerima pensiun berkala;
- Pegawai Tidak Tetap yang
penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif
penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
- Bukan Pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat
berkesinambungan;
|
b.
|
jumlah
penghasilan yang melebihi Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari,
yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima
upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang
penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum
melebihi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
|
c.
|
50%
(lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan
yang tidak bersifat berkesinambungan; atau
|
d.
|
jumlah
penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima
penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c.
|
|
(2)
|
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh
Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
|
Pasal 10
(1)
|
Jumlah penghasilan bruto yang
diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat
dibayarkan.
|
(2)
|
Penghasilan Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
- bagi Pegawai Tetap dan
penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP);
- bagi Pegawai Tidak Tetap,
sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP; dan
- bagi Bukan Pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, sebesar 50% (lima puluh
persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
|
(3)
|
Besarnya penghasilan neto bagi
Pegawai Tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan
bruto dikurangi dengan:
- biaya jabatan, sebesar 5% (lima
persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
setahun; dan
- iuran yang terkait dengan
gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan
hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
|
(4)
|
Besarnya penghasilan neto bagi
penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen)
dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000,00 (dua ratus ribu
rupiah) sebulan atau Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
setahun.
|
(5)
|
Dalam hal Bukan Pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memberikan jasa kepada Pemotong
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
- mempekerjakan orang lain
sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah
dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan
tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan
bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka
besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang
dibayarkan; atau
- melakukan penyerahan material
atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk
pemberian jasa dan material atau barang.
|
(6)
|
Dalam hal jumlah penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang
melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah
penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui
rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh
rumah sakit dan/atau klinik.
|
Pasal 11
(1)
|
Besarnya PTKP per tahun adalah
sebagai berikut:
- Rp 36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; dan
- Rp 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
keluarga.
|
(2)
|
PTKP per bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah PTKP per tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibagi 12 (dua belas), sebesar:
- Rp 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; dan
- Rp 250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
keluarga.
|
(3)
|
Besarnya PTKP bagi karyawati
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- bagi karyawati kawin, sebesar
PTKP untuk dirinya sendiri; dan
- bagi karyawati tidak kawin,
sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang
menjadi tanggungan sepenuhnya.
|
(4)
|
Dalam hal karyawati kawin dapat
menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat
serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima
atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah
PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan
sepenuhnya.
|
(5)
|
Besarnya PTKP ditentukan
berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
|
(6)
|
Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru
datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan
berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang
bersangkutan.
|
Pasal 12
(1)
|
Atas penghasilan bagi Pegawai
Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau
jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp
3.000.000,00 (tiga juta rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- tidak dilakukan pemotongan
PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan
sehari belum melebihi Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); atau
- dilakukan pemotongan PPh
Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari
melebihi Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan jumlah sebesar
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
|
(2)
|
Rata-rata penghasilan sehari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rata-rata upah mingguan, upah
satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
|
(3)
|
Dalam hal Pegawai Tidak Tetap
telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi
Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) maka jumlah yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.
|
(4)
|
PTKP yang sebenarnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang
sebenarnya.
|
(5)
|
PTKP sehari sebagai dasar untuk
menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
|
(6)
|
Dalam hal berdasarkan ketentuan di
bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan Pegawai Tidak
Tetap atau Tenaga Kerja Lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan
hari tua, maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang
dibayar sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
|
Pasal 13
(1)
|
Penerima penghasilan Bukan Pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh
pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor
Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan
satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh
penghasilan lainnya.
|
(2)
|
Untuk dapat memperoleh pengurangan
berupa PTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima penghasilan Bukan
Pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi
wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami
serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.
|
BAB VI
TARIF PEMOTONGAN PAJAK DAN PENERAPANNYA
Pasal 14
(1)
|
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena
Pajak dari:
- Pegawai Tetap;
- penerima Pensiun berkala yang
dibayarkan secara bulanan; dan
- Pegawai Tidak Tetap atau
Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan.
|
(2)
|
Untuk perhitungan PPh Pasal 21
yang harus dipotong setiap Masa Pajak, kecuali Masa Pajak terakhir, tarif
diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu)
tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
- perkiraan atas penghasilan
yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu)
bulan dikalikan 12 (dua belas); dan
- dalam hal terdapat tambahan
penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang
akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a
ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.
|
(3)
|
Jumlah PPh Pasal 21 yang harus
dipotong untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
- atas penghasilan yang
bersifat teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi 12 (dua
belas); dan
- atas penghasilan yang
bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan
yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
|
(4)
|
Dalam hal kewajiban pajak
subjektif Pegawai Tetap terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja
setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi
kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah
jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai
bekerja.
|
(5)
|
Besarnya PPh Pasal 21 yang harus
dipotong untuk Masa Pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan
yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak
atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada
masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
|
(6)
|
Dalam hal kewajiban pajak
subjektif Pegawai Tetap hanya meliputi bagian tahun pajak maka perhitungan
PPh Pasal 21 yang terutang untuk bagian tahun pajak tersebut dihitung
berdasarkan Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah
bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.
|
(7)
|
Dalam hal Pegawai Tetap berhenti
bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong
dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang
terutang untuk 1 (satu) tahun pajak maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah
dipotong tersebut dikembalikan kepada Pegawai Tetap yang bersangkutan
bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir
bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.
|
(8)
|
Jumlah Penghasilan Kena Pajak
sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke bawah hingga
ribuan penuh.
|
Pasal 15
(1)
|
Atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas berupa upah
harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian,
sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan diterapkan atas:
- jumlah penghasilan bruto
sehari yang melebihi Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); atau
- jumlah penghasilan bruto
dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif
dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
|
(2)
|
Dalam hal jumlah penghasilan
kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 8.200.000,00 (delapan
juta dua ratus ribu rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif
Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah
Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
|
Pasal 16
(1)
|
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif
dari:
- Penghasilan Kena Pajak,
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi
PTKP per bulan, yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
- 50% (lima puluh persen) dari
jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang bersifat
berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1);
- jumlah penghasilan bruto
berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima
atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak
merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
- jumlah penghasilan bruto
berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang
bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
- jumlah penghasilan bruto
berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih
berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan.
|
(2)
|
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
- 50% (lima puluh persen) dari
jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan
Pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan; dan
- jumlah penghasilan bruto
untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang
diterima oleh peserta kegiatan.
|
Pasal 17
Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta
para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.
Pasal 18
Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pegawai atas uang pesangon, uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan secara sekaligus,
diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.
Pasal 19
(1)
|
Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%
(dua puluh persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto yang
diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan
yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri
dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
berlaku antara Republik Indonesia dengan negara domisili Subjek Pajak luar
negeri tersebut.
|
(2)
|
PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak bersifat final dalam hal orang pribadi sebagai Wajib
Pajak luar negeri tersebut berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri.
|
BAB VII
TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21 BAGI PENERIMA PENGHASILAN
YANG TIDAK MEMPUNYAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Pasal 20
(1)
|
Bagi penerima penghasilan yang
dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan
pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen)
daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak.
|
(2)
|
Jumlah PPh Pasal 21 yang harus
dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua
puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal
yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
(3)
|
Pemotongan PPh Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal
21 yang bersifat tidak final.
|
(4)
|
Dalam hal Pegawai Tetap atau
penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh
Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun
kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk
Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan
tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan
dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
BAB VIII
SAAT TERUTANG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 21
(1)
|
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada
saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
|
(2)
|
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa
Pajak.
|
(3)
|
Saat terutang untuk setiap Masa
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya
pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
|
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK
Pasal 22
(1)
|
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 dan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 wajib
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
|
(2)
|
Pegawai, penerima pensiun berkala,
serta Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka
4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada
awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri
sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
|
(3)
|
Dalam hal terjadi perubahan
tanggungan keluarga, maka pegawai, penerima pensiun berkala, dan Bukan
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib
membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
|
(4)
|
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.
|
(5)
|
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi
dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap
Masa Pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
(6)
|
Ketentuan mengenai kewajiban untuk
melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan
kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah
pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
|
(7)
|
Dalam hal dalam suatu bulan
terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan
penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 yang terutang.
|
Pasal 23
(1)
|
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling
lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
|
(2)
|
Dalam hal Pegawai Tetap berhenti
bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah
yang bersangkutan berhenti bekerja.
|
(3)
|
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh
Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali
melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
|
(4)
|
Dalam hal dalam 1 (satu) bulan
kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan
kalender.
|
(5)
|
Bentuk formulir pemotongan PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tersendiri.
|
Pasal 24
(1)
|
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
yang dipotong oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap
Masa Pajak wajib disetor ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
(2)
|
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terdaftar, paling
lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
(3)
|
Dalam hal tanggal jatuh tempo
penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan batas waktu pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau
hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
|
Pasal 25
(1)
|
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong
merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan
untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat
final.
|
(2)
|
Jumlah pemotongan PPh Pasal 21
atas selisih penerapan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi bagi
Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebelum memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak yang telah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk
bulan-bulan selanjutnya pada tahun kalender berikutnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (4) tidak termasuk kredit pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak yang telah
dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk
tahun pajak yang bersangkutan.
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang menyatakan jumlah lebih bayar maka penyampaiannya harus
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya
tahun pajak yang bersangkutan.
|
(5)
|
Dalam hal Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan yang menyatakan jumlah lebih bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya
tahun pajak yang bersangkutan dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis,
tidak dianggap sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
|
Pasal 26
Petunjuk umum dan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan PPh Pasal
21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta
pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan
Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015
- PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan
Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan
Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012
dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat
kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015
sampai dengan Desember 2015; dan
- penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT
Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
|
No comments:
Post a Comment