PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
KRITERIA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TERMASUK DALAM
JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria
Jasa Boga atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai
Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||||||
Mengingat
|
:
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||
Menetapkan
|
:
|
||||||||
Pasal
1
|
|||||||||
(1)
|
Jasa boga atau
katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||||
(2)
|
Jasa boga atau
katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa penyediaan makanan
dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses
pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang
diinginkan oleh pemesan.
|
||||||||
(3)
|
Penyajian makanan
dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
|
||||||||
(4)
|
Makanan dan/atau
minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau
katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis barang yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||||
Pasal
2
|
|||||||||
Tidak termasuk
dalam pengertian jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui
tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan
dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara
tidak langsung/pesanan.
|
|||||||||
Pasal
3
|
|||||||||
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003
tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||||
Pasal
4
|
|||||||||
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||||
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||||
Ditetapkan di
Jakarta
|
|||||||||
pada tanggal 2
Februari 2015
|
|||||||||
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||||||
ttd.
|
|||||||||
BAMBANG P. S.
BRODJONEGORO
|
|||||||||
Diundangkan di
Jakarta
|
|||||||||
pada tanggal 2
Fenruari 2015
|
|||||||||
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||
ttd.
|
|||||||||
YASONNA H. LAOLY
|
|||||||||
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 162
http://www.bristoltaxservice.com/
|
No comments:
Post a Comment