1.
|
Keputusan adalah suatu penetapan
tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
bedasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka
pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
|
2.
|
|
3.
|
Banding adalah upaya hukum terhadap
suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
|
4.
|
|
5.
|
Surat Bantahan adalah surat dari
pemohon banding kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat
uraian banding atau surat bantahan.
|
6.
|
Tanggal terima adalah tanggal stempel
Pos pengiriman, tanggal faksimilie atau dalam hal diterima secara langsung
adalah pada saat surat atau Putusan diterima secara langsung.
|
II
|
|
1.
|
Harus diajukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur
lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
2.
|
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1
(satu) Surat Banding.
|
3.
|
Banding diajukan dengan disertai alas
an-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal tanggal terima surat keputusan
yang dibanding.
|
4.
|
Pada Surat Banding dilampirkan Salinan
Keputusan yang disbanding.
|
5.
|
|
III
|
|
1.
|
Banding diajukan dengan Surat Banding
dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
|
2.
|
|
3.
|
Pemohon Banding dapat melengkapi bandingnya
untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.
|
4.
|
Paling lambat 14 (empat belas hari)
sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding mendapat pemberitahuan sidang.
|
IV
|
|
1.
|
|
2.
|
Apabila selama proses Banding, pemohon
Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum
dari ahli warisnya, atau Pengampunya dalam hal pemohon Banding Pailit.
|
3.
|
Apabila selama proses Banding pemohon
Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau
likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima
pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha,
atau likuidasi dimaksud.
|
V
|
|
1.
|
Pemohon Banding dapat melengkapi Surat
Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding.
|
2.
|
|
3.
|
Dapat hadir dalam persidangan guna
memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang
memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis.
|
4.
|
Dapat hadir dalam sidang Pembacaan
Putusan.
|
5.
|
Dapat didampingi atau diwakili oleh
Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua
Pengadilan Pajak.
|
6.
|
Dapat meminta kepada Majelis kehadiran
saksi.
|
VI
|
|
1.
|
Terhadap Banding dapat diajukan surat
pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
|
2.
|
Banding yang dicabut tersebut, dihapus
dari daftar sengketa melalui penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan
pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan putusan Majelis.Hakim
Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan
dalam siding atas persetujuan terbanding.
|
3.
|
Banding yang telah dicabut melalui
penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat diajukan kembali.
|
VII
|
|
1.
|
Pengajuan Banding dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat
dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding.
|
2.
|
Pemohon Banding tidak harus
melampirkan bukti pembayaran 50 % pajak yang terutang, sepanjang Banding
diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
|
VIII
|
|
1.
|
Pengadilan Pajak meminta Surat
Uraian Banding kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap.
|
2.
|
Dalam hal pemohon banding melengkapi
surat atau dokumen susulan, jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal
diterimanya surat atau dokumen susulan dimaksud.
|
3.
|
Terbanding menyerahkan Surat Uraian
Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal dikirim Permintaan Surat Uraian Banding.
|
4.
|
Salinan Surat Uraian Banding oleh
Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 hari
sejak tanggal diterima.
|
5.
|
Pemohon Banding memberikan tanggapan/bantahan
atas Surat Uraian Banding yang diterimanya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sejak tanggal dikirim permintaan Surat Bantahan.
|
6.
|
Meskipun Terbanding atau Pemohon
Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3 dan 5, Pengadilan
Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.
|
Dasar Hukum
|
|
1.
|
Melayani jasa restitusi, jasa pengerjaan pajak bulanan, jasa keberatan dan banding. Hubungi 081284815838
Recents
About Our Blog
Sunday, 15 November 2015
SYARAT PENGAJUAN BANDING PAJAK
Labels:
ARTIKEL PAJAK
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment