Proses customs clearance untuk
pengurusan keberangkatan barang-barang ekspor secara umum
memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan eksportir sebagai berikut :
memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan eksportir sebagai berikut :
- Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
- Invoice / Packing List Barang Ekspor
Setelah memenuhi
persyaratan tersebut diatas, maka untuk melaksanakan ekspor dengan cara
pembayaran menggunakan Letter of Credit L/C prosedurnya sebagai berikut:
1.
Eksportir
mengadakan korespondensi dengan importir di luar negeri sampai mendapatkan
kecocokan harga mutu, desain, pengiriman dan akhirnya terjadi kontak jual
beli.
2.
Importir
menghubungi Bank pembuka untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir.
3.
Bank
pembuka meneruskan L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir.
4.
Bank
koreponden meneruskan L/C kepada eksportir.
5.
Eksportir
menyiapkan barang yang dipesan importir.
(Eksportir menghubungi Independen Surveyor untuk mengatur pemeriksaan barang ) Jika diperlukan
6.
Eksportir
atau melalui jasa PPJK memuat barangnya ke kapal atau pesawat terbang untuk
mendapat bill of lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) sebagai bukti
kepemilikan barang yang telah di muat dalam kapal atau pesawat terbang.
7.
Eksportir
mendapatkan pemberitahuan ekspor barang ke Bank koresponden dengan melengkapi
persyaratan yang ditetapkan.
8.
Eksportir
atau melalui PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) EMKL/EMKU meminta
persetujuan muat barang (Flat Muat) kepada Bea Cukai
9.
Eksportir
atau melalui jasa PPJK mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKA (Surat
Keterangan Asal) ke kantor wilayah Department Perindustrian dan Perdagangan
atau kantor Department Perindustrian dan Perdangan setempat apabila di
perlukan.
10. Bank koresponden
menegosiasikan (membeli) wesel yang diajukan ekportir, setelah meneliti
kebenaran dokumen yang diajukan eksportir.
11. Selanjutnya
dokumen-dokumen pengapalan dikirimkan oleh bank koresponden kepada bank
pembuka untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement)
12. Bank pembuka memeriksa
dokumen-dokumen tersebut apakah sesuai dengan
13. Importir membayar atau
meminta bank pembuka untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut
14.
Setelah
importir membayar dokumen-dokumen tersebut, maka bank pembuka menyerahkan
dokumen-dokumen tersebut kepada importir untuk pengeluaran barand dari
pabean.
|
No comments:
Post a Comment