Sesuai dengan
PENG – 3/PJ.02/2014 tnggal 19 Desember 2014 tentang
syarat dan ketentuan pemberian sertifikat elektronik, syarat untuk mendapatkan
sertifikat elketronik adalah sbb :
- orang
yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan
dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan
- namanya
tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka
waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat
permintaan sertifikat elektronik.
- Dalam
hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
tersebut, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
- surat
pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
- akta
pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment
dari perusahaan induk di luar negeri.
- SPT
Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya
telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat
elektronik harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT
Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan
SPT.
- Pengurus
harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy
kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
(KK).
- Dalam
hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan
asli dan menyerahkan fotocopy
paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Pengurus
harus menyampaikan softcopy
pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat
permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama
pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
- Dalam
hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang berbentuk kerja sama operasi,
sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan,
maka: (angka 6 PENG-3/PJ.02/2014)
- Untuk
PKP cabang:
- Pengurus
yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat
Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus
menunjukkan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
- Menyampaikan
fotocopy SPT Tahunan PPh
Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya
telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat
elektronik.
- SPT
Tahunan PPh Badan ini harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan
surat/tanda terima pelaporan SPT.
- Pengurus
pusat tersrbut harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang
disampaikan.
- Untuk
PKP berbentuk kerjasama operasi: (angka 6 PENG-3/PJ.02/2014)
- Pengurus
yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat
Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan
dan menyampaikan fotocopy
akta kerja sama operasi tersebut.
- Menyampaikan
fotocopy SPT Tahunan PPh
pemilik bentuk kerja sama operasi tersebut tahun pajak terakhir yang
jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat
permintaan sertifikat elektronik.
- SPT
Tahunan PPh tersebut harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan
surat/tanda terima pelaporan SPT.
No comments:
Post a Comment