Pada saat
melaksanakan kewajiban perpajakan (pembayaran pajak), sangat manusiawi jika
suatu saat terjadi kesalahan. Kesalahan ini bisa salah memasukkan NPWP, salah
kode Mata
Anggaran Penerimaan (MAP) atau Kode Jenis
Setoran (KJS), salah masa pajak dan sebagainya. Tenang saja, karena
atas kesalahan seperti itu masih bisa dibetulkan melalui mekanisme Pemindahbukuan
(Pbk).
Dasar
pemindahbukuan adalah KeputusanMenteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991
tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Kemudian petunjuk
pelaksanaannya diatur dengan KeputusanDirektur Jenderal Pajak nomor KEP-965/PJ.9/1991 tentang
Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan.
Dilengkapi dengan petunjuk teknis dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ.9/991 tentang Petunjuk
Teknis Pemindahbukuan (Pbk).
1.
Adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat
Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan lainnya yang
menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
2.
Adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat
kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak .
3.
Diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP)
yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam
Penerimaan Pajak (BPP).
4.
Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat
Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak
lain.
5.
Pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat
Setoran Pajak.
6.
Adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22
dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990
tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan atau Pajak
Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar
inden.
Apakah
pemindahbukuan dapat dilakukan ke jenis pajak yang berlainan?
Pemindahbukuan
dapat dilakukan:
antar jenis
pajak yang sama atau berlainan,
dari masa
atau tahun pajak yang sama atau berlainan,
untuk Wajib
Pajak yang sama atau berlainan,
dalam Kantor
Pelayanan Pajak yang sama atau berlainan.
Tata Cara
Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)
Dilakukan
dengan sendirinya oleh KPP yang menerbitkan SKP; dan tanpa permohonan dari WP,
serta tanpa memerlukan persetujuan dari Kanwil DJP atau Direktur Jenderal
Pajak. Ini untuk penyebab yang nomor 1 dan 2 diatas. Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan
Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, menyatakan bahwa bahwa setiap
kelebihan pajak harus diperhitungkan dulu dengan utang pajak. Baik utang pajak
di KPP terdaftar penerbit SKPLB maupun di KPP lain (misalnya KPP cabang). Jika
masih ada sisa, baru diberikan kepada Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN).
Untuk
penyebab Pbk nomor sisanya (3, 4, 5, 6) WP pemegang asli SSP lembar ke-1 harus
mengajukan permohonan pemindahbukuan secara tertulis kepada Kepala KPP
tempat WP terdaftar. Permohonan tersebut dilampiri dengan:
SSP ASLI
yang dimohonkan untuk dipindahbukukan, dengan syarat SSP yang dimohonkan Pbk
belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang
PIB ASLI (jika
Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor)
Daftar
nominatif wajib pajak yang menerima pemindahbukuan, jika
pemecahan SSP dilakukan oleh Bendaharawan/ Pemotong/ Pemungut;
Surat
pernyataan dari WP yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP,
jika nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pbk) tidak
sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
Kepala KPP
menerbitkan Bukti Pemindahbukuan
SSP lembar
ke-1, bukti transfer asli pembayaran dan Bukti Pemindahbukuan dibubuhi cap dan
ditandatangani oleh Kepala KPP;
Pada Bukti
Pbk dicantumkan tanggal saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan sebagai tanggal
penerimaan SSP oleh kantor penerima pembayaran
Sehubungan
dengan diberlakukannya PP-46 tahun 2013/PPh Final 1%/pajak UKM maka
dimungkinkan ada sebagian wajib pajak/pembaca yang salah setor karena terlanjur
setor angsuran PPh 25 ataupun pajak lain, maka pemindahbukuan bisa dijadikan
solusi untuk mengatasinya, tinggal disesuaikan saja antara hitungan pajak 1%
dengan pajak yang sudah terlanjur salah setor.
1.
salah jenis pajak
2.
salah menulis kode MAP
3.
salah masa pajak (baik salah bulan atau salah
tulis tahun)
4.
salah jumlah sehingga menyebabkan kelebihan
bayar (biasanya kalo salah jumlah maka rupiah pajaknya dipecah ke jenis pajak)
5.
ditransfer ke cabang atau sebaliknya dari cabang
ke pusat.
Beberapa Wajib Pajak dengan sengaja menggeser-geser setoran pajak untuk tujuan perencanaan. Misalnya, supaya SPT tidak lebih bayar, maka sebagian setoran yang sudah dilakukan digeser ke jenis pajak lain kemudian melakukan SPT Pembetulan. Bisa jadi kelebihan bayar ini disebabkan karena kelebihan potong. Jadi kredit pajaknya ada dari setoran sendiri dengan SSP dan ada Bukti Potong. Nah, yang dipindahbukukan adalah yang SSP.
Jadi, pemindahbukuan selain sebagai sarana "ralat" setoran pajak, juga dapat digunakan untuk tujuan tax planning.
Sejak 24 Desember 2014 Peraturan Menteri Keuangan nomor88/KMK.04/1991 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014. Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014, pemindahbukuan meliputi:
Pemindahbukuan
karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak
sendiri maupun Wajib Pajak lain;
Pemindahbukuan
karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan
melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti
Penerimaan Negara;
Pemindahbukuan
karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank
Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
Pemindahbukuan
karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat
Jenderal Pajak;
Pemindahbukuan
dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi
beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak
PBB;
Pemindahbukuan
karena jumlah pembayaran pada SSP, Bukti Penerimaan Negara, atau Bukti Pbk
lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan
pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat
Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
Pemindahbukuan
karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak
yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat
tagihan/surat penetapan; dan
Pemindahbukuan
karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kesalahan dalam pengisian formulir SSP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.
Kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak.
Kesalahan
dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam Bukti Penerimaan
Negera (BPN) dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib
Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis
setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah
pembayaran.
Kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.
Pemindahbukuan
atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat
dilakukan dalam hal:
Pemindahbukuan
atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
Pemindahbukuan
ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
Pemindahbukuan
ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai
Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
Pemindahbukuan
bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika
Serikat ke pembayaran rupiah atau sebaliknya. Pembayaran dalam mata uang
Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang
dilakukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Surat
permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan:
asli SSP
(lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar
ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata
Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
asli surat
pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos
Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran
dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh
petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang
Asing;
asli
pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat
penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal
permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk
yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9
(sembilan) digit pertama NPWP;
fotokopi
dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal
penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
surat
pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya
tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan
pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan
dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan
permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam
SSP.
No comments:
Post a Comment