Kebijakan
tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangannomor 191/PMK.010/2015
tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva tetap Untuk Tujuan
Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Dalam PMK-191/PMK.010/2015 antara lain menjelaskan
bahwa pada tahun 2015 dan 2016, Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Wajib Pajak Orang
Pribadi yang melakukan pembukuan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap
(revaluasi aset) dengan mendapatkan perlakuan khusus.
Perlakuan khusus tersebut adalah pengenaan PPh Final
sebesar :
- 3% (tiga persen), untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK-191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
- 4% (empat persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016
- 6% (enam persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Secara formal, tujuan kebijakan khusus ini adalah untuk
menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena
bersifat khusus, maka PMK-191/PMK.010/2015 tidak mencabut atau mengubah
PMK sebelumnya (PMK - 79/PMK.03/2008), atau dengan kata lain, mulai 1
Januari 2017 maka akan kembali lagi menggunakan PMK-79/PMK.03/2008
dengan tarif 10% (sepuluh persen).
Aktiva yang dapat di-revaluasi adalah sebagian atau seluruh
aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
merupakan objek pajak.
Objek Pajak yang dikenakan adalah atas selisih lebih
nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali oleh Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) atau Ahli Penilai atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh
Wajib Pajak, diatas nilai sisa buku fiskal semula. Selisih lebih ini
diketahui setelah ada laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.
Nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali oleh Kantor Jasa
Penilai Publik (KJPP) atau Ahli Penilai, harus berdasarkan Nilai Pasar atau
Nilai Wajar aktiva tetap yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap.
Syarat Permohonan dan prosedur untuk
mendapatkan diskon pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan Revaluasi Aset Tahun
2015 dan 2016.
a. apabila telah
direvaluasi oleh KJPP atau ahli penilai
1.
Wajib Pajak telah melakukan revaluasi aktiva tetap sebelum
megajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap
2.
Melunasi pajak yang terutang atas selisih lebih revaluasi aktiva
tetap dengan SSP
3.
Mengajukan permohonan menggunakan formulir lampiran I
Per-37/PJ/2015
4.
Melampirkan SSP Pelunasan PPh atas selisih lebih revaluasi aktiva
5.
Melampirkan Daftar Aktiva tetap hasil penilaian kembali
menggunakan formulir lampiran III Per-37/PJ/2015
6.
Fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli
penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi
Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut.
7.
Laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai public
atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah.
8.
Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian aktiva
tetap
b. apabila belum direvaluasi
(menggunakan nilai perkiraan WP)
1.
Wajib Pajak telah membuat perkiraan nilai revaluasi aktiva tetap
sebelum mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap.
2.
Melunasi pajak yang terutang atas selisih lebih perkiraan nilai
revaluasi aktiva tetap dengan SSP
3.
Mengajukan permohonan menggunakan lampiran II Per-37/PJ/2015
4.
Melampirkan SSP Pelunasan PPh atas selisih lebih perkiraan
revaluasi aktiva
5.
Melampirkan Perkiraan Nilai Daftar Aktiva tetap yang akan
direvaluasi menggunakan lampiran IV Per-37/PJ/2015
6.
Wajib Pajak melakukan revaluasi aktiva tetap bersama Kantor Jasa
Penilai Publik atau ahli Penilai
7.
Melunasi Pajak yang terutang atas selisih lebih revaluasi
berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik terhadap perkiraan nilai
revaluasi aktiva tetap yang dilakukan Wajib Pajak menggunakan SSP.
8.
Menyampaikan Surat Tambahan Dokumen Kelengkapan sebagaimana pada lampiran
V Per-37/PJ/2015 ke Kantor Pelayanan Pajak
9.
Melampirkan SSP atas selisih perkiraan penilaian Wajib Pajak
dengan penilaian hasil Kantor Jasa Penilai Publik
10.
Melampirkan daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali seperti
pada lampiran VI Per-37/PJ/2015
11.
Fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli
penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi
Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut.
12.
Laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai public
atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah.
13.
Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian aktiva
tetap
14.
Nilai aktiva tetap hasil perkiraan oleh Wajib Pajak harus
dilakukan penilaian kembali oleh KJPPP atau ahli penilai , paling lambat
tanggal :
- 31 Desember 2016, untuk permohonan 20 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2015
- 31 Juni 2017, untuk permohonan 1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016
- 31 Desember 2017, untuk permohonan 1 Juli 2016 s.d. 31 Desember 2016
Demikian
penjelasan terkait Diskon Pajak atas Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016
sesuai PMK 191/PMK.010/2015, bila ada hal-hal yang belum
jelas, silakan tinggalkan komentar, telepon kring pajak 1500200 atau
menghubungi KPP terdekat.
disusun oleh : www.bristoltaxservice.com
No comments:
Post a Comment