Dalam artikel sebelumnya saya telah
nge share tentang cara menghitung dan contoh perhitungan PPh 21 untuk karyawan tetap. Pada umumnya setiap perusahaan yang
suka memberikan bonus kepada karyawan bagian pemasaran apabila target
penjualannya tercapai, atau juga setiap menjelang hari raya biasanya perusahaan
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1x gaji per bulannya.
Bonus ataupun THR dan penghasilan lainnya yang sejenis itu yang sifatnya tidak
tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun yang diberikan kepada
pegawai tetap dikategorikan sebagai Penghasilan Tidak Teratur.
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai
Tetap dihitung sebagai berikut:
1. Hitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah
dengan penghasilan tidak teratur.
2. Hitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa
ditambah penghasilan tidak teratur.
3. Selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan angka 2 adalah
PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur.
Contoh...
Tn. Bagas (TK) bekerja di PT. Anju Jaya Sejahtera dengan memperoleh gaji
sebulan Rp. 5.000.000,- dengan tidak memperoleh tunjangan lainnya. Jabatan Tn.
Bagas sebagai supervisor pemasaran. Pada bulan Maret 2015 Tn. Bagas menerima
Bonus atas penjualan PT. AJS tahun 2014 yang melampaui target yang telah
ditetapkan sebesar Rp. 6.500.000,- dan pada bulan Juni 2015 Tn. Bagas menerima
THR sebesar Rp. 5.000.000,- Setiap bulan Tn. Bagas membayar Iuran pensiun
sebesar Rp. 100.000,-
Hitung PPh 21 Tn Bagas untuk bulan Maret dan bulan Juni!!
Jawab
A. PPh 21 Bonus
1. PPh Pasal 21 Gaji & Bonus
Penghasilan
Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12) Rp.
60.000.000,-
Bonus
Rp. 6.500.000,-
Penghasilan Bruto Setahun Rp. 66.500.000,-
Pengurangan:
Biaya Jabatan Rp. 3.325.000,-
----------------------------------> 5% x
66.500.000
Iuran Pensiun Rp. 1.200.000,- ---------------------------------->
12 x 100.000
Jumlah Pengurangan Rp.
4.525.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 61.975.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri
Rp. 24.300.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 37.675.000,-
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 37.675.000,-) Rp.
1.883.750,-
2. PPh Pasal 21 Gaji
Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12) Rp. 60.000.000,-
Pengurangan:
Biaya Jabatan Rp. 3.000.000,-
--------------------------------> 5% x 60.000.000
Iuran Pensiun Rp.
1.200.000,- --------------------------------> 12 x 100.000
Jumlah Pengurangan Rp. 4.200.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 55.800.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri
Rp. 24.300.000,-
Penghasilan Kena Pajak
Rp. 31.500.000,-
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 31.500.000,-) Rp.
1.575.000,-
3. PPh Pasal 21 Bonus
PPh Pasal 21 Gaji & Bonus Rp. 1.883.750,-
PPh Pasal 21 Gaji
Rp. 1.575.000,-
PPh Pasal 21 atas Bonus Rp.
308.750,-
B. PPh 21 THR
1. PPh Pasal 21 Gaji & THR
Penghasilan
Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12) Rp.
60.000.000,-
THR
Rp. 5.000.000,-
Penghasilan Bruto Setahun Rp. 65.000.000,-
Pengurangan:
Biaya Jabatan Rp. 3.250.000,-
-------------------------------> 5% x 65.000.000
Iuran Pensiun Rp.
1.200.000,- -------------------------------> 12 x 100.000
Jumlah Pengurangan Rp.
4.450.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 60.550.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri
Rp. 24.300.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 36.250.000,-
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 36.250.000,-)
Rp. 1.812.500,-
2. PPh Pasal 21 Gaji
Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12) Rp. 60.000.000,-
Pengurangan:
Biaya Jabatan Rp. 3.000.000,-
-----------------------------> 5% x 60.000.000
Iuran Pensiun Rp.
1.200.000,- -----------------------------> 12 x 100.000
Jumlah Pengurangan Rp.
4.200.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 55.800.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri
Rp. 24.300.000,-
Penghasilan Kena Pajak
Rp. 31.500.000,-
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 31.500.000,-) Rp.
1.575.000,-
3. PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 Gaji & Bonus Rp. 1.812.500,-
PPh Pasal 21 Gaji
Rp. 1.575.000,-
PPh Pasal 21 atas Bonus Rp.
237.500,-
No comments:
Post a Comment