Untuk memberikan kemudahan bagi WPOP yang belum dapat
menyelenggarakan pembukuan dalam menghitung penghasilan neto nya, maka WPOP dapat
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (selanjutnya disebut dengan
norma) sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (3) UU
PPh yaitu:
Pertama, WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Kedua, Memiliki peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp.
4.800.000.000,00 (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), dan
Ketiga, Menyampaikan pemberitahuan ke DJP dalam jangka waktu 3
bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
WPOP yang menghitung penghasilan
netonya dengan menggunakan norma wajib menyelenggarakan pencatatan yaitu jumlah
peredaran atau penerimaan bruto dan atau jumlah penghasilan bruto, serta
penghasilan yang bukan objek pajak PPh atau penghasilan yang dikenakan PPhFinal.
Rumus menghitung penghasilan neto
dengan norma sebagai berikut:
PENGHASILAN NETO = PENGHASILAN BRUTO
X NORMA
Untuk mengetahui besarnya prosentase
norma dan pengelompokan menurut wilayah untuk WPOP yang mengajukan norma,
teman-teman bisa lihat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ/2000
tentang Norma Penghitungan Neto bagi WPOP.
Saya akan langsung masuk kepada
contoh kasusnya.
Contoh Kasus:
Tn. Bagas Farel seorang akuntan
publik yang membuka kantornya di Bandung, Status menikah dan memiliki anak
sebanyak 2 orang, Tn Bagas memilih menggunakan Norma dalam menghitung
penghasilan netonya. Data penghasilan Tn. Bagas untuk tahun 2014 adalah sebesar
Rp. 1.250.000.000,-
Diminta hitung PPh Terutang Tn.
Bagas?
Jawab.
Penghasilan
bruto
Rp. 1.250.000.000,-
Norma
(82920)
36%
Penghasilan Neto
Rp. 450.000.000,-
PTKP:
WP
Sendiri
Rp. 24.300.000,-
Istri
Rp. 2.025.000,-
Tanggungan Anak (2 orang)
Rp. 4.050.000,-
Jumlah
PTKP
Rp. 30.375.000,-
Penghasilan Kena
Pajak
Rp. 419.625.000,-
Pajak Terutang sesuai tarif pasal 17
5% x
Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
15% x Rp. 200.000.000,-
= Rp. 30.000.000,-
25% x Rp. 169.625.000,-
= Rp. 42.406.250,-
PPh Terutang / Kurang Bayar Rp.
74.906.250,-
Jadi kalau WPOP yang menggunakannorma untuk menghitung penghasilan neto nya, tidak perlu dilakukan koreksi
fiskal.
No comments:
Post a Comment