Sebelum
PMK-111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak terbit, syarat menjadi konsultan
relatif lebih longgar dan setelah terbit PMK ini syarat menjadi lebih sulit
(mungkin) dan pengawasan oleh DJP terhadap konsultan akan lebih ketat demi
menjamin kualitas layanan dari konsultan ke WP. Tentu Anda nggak mau dong udah
bayar mahal-mahal konsultan pajak tapi tapi laporannya masih salah-salah dan
lebih sial lagi malah masih dikenai sanksi dari KPP akibat konsultan pajak abal-abal yang nggak profesional dalam bekerja.
Mari pahami yang dimau aturan baru ini sehingga peluang Anda untuk meraup
rejeki sebagai konsultan pajak yang profesional dan berintegritas makin tinggi
dan dicari.
1. Apa
yang dimaksud dengan Konsultan Pajak?
Jawaban:
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa
konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan. (Pasal 1 angka 1
PMK-111/PMK.03/2014)
2. Siapa
saja yang bisa menjadi Konsultan Pajak?
Jawaban:
Setiap orang perseorangan yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
instansi yang berwenang;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; - Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang
terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
Orang yang pernah mengabdikan diri sebagai
pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai
Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia; tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang
terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak; - Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas
permintaan sendiri; dan
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal
Pajak, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Warga Negara Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
instansi yang berwenang;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; - Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang
terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak; - Mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh)
tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; - Mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
- Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal surat keputusan pensiun.
(Pasal 2 PMK-111/PMK.03/2014)
3. Apa
yang dimaksud dengan Sertifikat Konsultan Pajak?
Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014)
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
4. Apa yang dimaksud dengan Ujian
Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?
USKP merupakan salah satu kegiatan yang
dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak. USKP diikuti secara
berjenjang dimulai dari USKP tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. (Pasal 9 dan Pasal 12 PMK-111/PMK.03/2014)
5. Siapa saja yang dapat mengikuti
USKP?
Orang perseorangan yang mendaftarkan diri ke
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan persyaratan sebagai
berikut: (Pasal 12 PMK-111/PMK.03/2014)
- untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan harus memiliki ijazah paling rendah Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program studi perpajakan, atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
- untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang perseorangan harus:
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan
- memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
- untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang perseorangan harus:
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
- memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
6. Siapa yang menyelenggarakan USKP?
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan
Pajak. (Pasal 14 ayat (1)
PMK-111/PMK.03/2014)
7. Apakah ada tingkatan dalam USKP?
Ya. USKP meliputi USKP tingkat A, USKP tingkat B,
dan USKP tingkat C. (Pasal 11 ayat (1)
PMK-111/PMK.03/2014)
8. Materi apa saja yang diujikan dalam
USKP?
Materi dan soal USKP ditentukan oleh Panitia
Penyelenggaran Sertifikasi Konsultan Pajak. (Pasal
15 dan Pasal 16 PMK-111/PMK.03/2014)
No comments:
Post a Comment