Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seringkali kita dengar ketika melakukan transaksi / pembelian barang maupun pemakaian jasa, ketika kita melakukan suatu pembelian barang disebuah Supermarket ataupun ketika kita makan disebuah restoran, invoice yang diberikan kepada kita suka dipungut PPN nya, lalu apa sich yang dimaksud dengan PPN itu? dan objek yang termasuk PPN itu apa saja?
Pengertian
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen atau secara cuma-cuma / hadiah. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, karena pajak tersebut disetor oleh pihak lain sebagai pemungut yang bukan penanggung pajak.
Objek PPN
Objek PPN diatur dalam pasal 4, pasal 16 C, dan pasal 16 D Undang-Undang PPN Tahun 1984.
Pasal 4 UU PPN :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh pengusaha.
b. Impor BKP.
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
d. Pemanfaat BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
f. Ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pasal 16 C UU PPN :
PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 16 D UU PPN :
PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Mekanisme Pemungutan PPN
Indirect Substraction Method
Mekanisme ini berlaku untuk objek PPN pasal 4 huruf a, c, f, dan pasal 16 D, dimana setiap PKP wajib memungut PPN atas penyerahan BKP / JKP atau ekspor yang dilakukannya (pajak keluaran).
Selanjutnya PPN yang dipungut tersebut wajib disetorkan ke kas neagara setelah dikurangi PPN yang dibayarkannya (PPN Masukan) pada saat peroleh BKP, JKP, Impor, dll.
Self Imposition Method
Mekanisme ini berlaku untuk objek PPN pasal 4 huruf b, d, e, dan pasal 16 C, dimana pihak yang melakukan transaksi / kegiatan terebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan sendiri PPN terutangnya.
Contoh 1
Berikut ini data PPN Keluaran dan PPN Masukan PT. MMM untuk masa Janurai s/d Mei 2015, buatlah jurnal transksi untuk mengakui kurang (lebih) bayar setiap masa.
b. Impor BKP.
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
d. Pemanfaat BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
f. Ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pasal 16 C UU PPN :
PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 16 D UU PPN :
PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Mekanisme Pemungutan PPN
Indirect Substraction Method
Mekanisme ini berlaku untuk objek PPN pasal 4 huruf a, c, f, dan pasal 16 D, dimana setiap PKP wajib memungut PPN atas penyerahan BKP / JKP atau ekspor yang dilakukannya (pajak keluaran).
Selanjutnya PPN yang dipungut tersebut wajib disetorkan ke kas neagara setelah dikurangi PPN yang dibayarkannya (PPN Masukan) pada saat peroleh BKP, JKP, Impor, dll.
Self Imposition Method
Mekanisme ini berlaku untuk objek PPN pasal 4 huruf b, d, e, dan pasal 16 C, dimana pihak yang melakukan transaksi / kegiatan terebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan sendiri PPN terutangnya.
Contoh 1
Berikut ini data PPN Keluaran dan PPN Masukan PT. MMM untuk masa Janurai s/d Mei 2015, buatlah jurnal transksi untuk mengakui kurang (lebih) bayar setiap masa.
Pembahasan
PPN yang Kurang Bayar (KB) disuatu masa pajak harus disetorkan, sedangkan PPN yang Lebih Bayar (LB) dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya ataupun direstitusi.
Jurnal
10 – 02 – 15 PPN
Keluaran Rp 65.000.000,-
PPN
Masukan Rp 35.000.000,-
Kas Rp 30.000.000,-
( Setoran PPN untuk SPT PPN
masa Januari 2015 )
28 – 03 – 15 PPN Keluaran Rp
35.000.000,-
LB PPN Masa Feb 15 Rp 15.000.000,-
PPN
Masukan Rp 50.000.000,-
( Pengakuan LB dalam
SPT PPN masa Februari 2015)
15 – 04 -15 PPN Keluaran Rp 75.000.000,-
PPN Masukan Rp 30.000.000,-
LB PPN Masa Feb 15
Rp 15.000.000,-
Kas
Rp 30.000.000,-
(Setoran PPN untuk
SPT PPN masa Maret 2015)
12 – 05 – 15 PPN Keluaran Rp
40.000.000,-
LB PPN Masa
April Rp
10.000.000,-
PPN Masukan Rp
50.000.000,-
( Pengakuan LB dalam
SPT PPN masa April 2015 )
15 – 06 – 15 PPN Keluaran Rp 45.000.000,-
LB PPN Masa Mei
15 Rp 5.000.000,-
PPN
Masukan
Rp 40.000.000,-
LB PPN
Masa April 15
Rp 10.000.000,-
(Setoran PPN untuk
SPT PPN masa Mei 2015)
Contoh 2
PT. MMM menjual BKP kepada PT. Calista pada tanggal 10 September 2015 dan telah menerbitkan dan mengirimkan invoice senilai Rp. 25 juta, akan tetapi PT. MMM belum menerbitkan FaktuPajak. FP baru diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2015. Bagaimana jurnal yang dibuat oleh PT. MMM??
Jurnal
PT. MMM menjual BKP kepada PT. Calista pada tanggal 10 September 2015 dan telah menerbitkan dan mengirimkan invoice senilai Rp. 25 juta, akan tetapi PT. MMM belum menerbitkan FaktuPajak. FP baru diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2015. Bagaimana jurnal yang dibuat oleh PT. MMM??
Jurnal
10 – 09 – 15 Piutang Datang Rp 27.500.000,-
PPN
Keluaran belum di fakturkan
Rp 2.500.000,-
Penjualan
Rp 25.000.000,-
( penjualan kepada PT
Calista belum dibuat FP)
15 – 10 – 15 PPN Keluaran belum di fakturkan Rp 2.500.000,-
PPN
Keluaran
Rp 2.500.000,-
( FP atas penjualan
ke PT Calista )
No comments:
Post a Comment