Pemotongan dari omzet diusulkan karena UKM selama
ini tidak memiliki pembukuan yang rinci soal belanja, penjualan, maupun
pendapatan bersihnya Oleh karena itu, untuk mempermudah, diusulkan pemotongan
dari omzet. Fuad menerangkan bahwa DJP berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP)
yang menjadi payung hukum bagi kebijakan pajak tersebut tidak menyatakan
pengenaan pajak untuk UKM, melainkan pajak yang dikenakan berdasarkan hasil
usaha di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar. Artinya, pengusaha mikro
seperti penjual bakso, pedagang sayur dan pedagang asongan atau penjual keliling
lainnya tetap bebas pajak, sedangkan mereka yang beromzet lebih dari Rp 4,8
miliar dikenai pajak seperti pengusaha besar. "Untuk usaha yang beromzet
diatas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar akan dikenai PPN 1 % dan PPh
1%," urai Fuad.
Fuad mengungkapkan bahwa proses penyetoran pajak
bagi UKM juga akan dipermudah. Salah satunya dengan menggunakan mesin anjungan
tunai mandiri (ATM). Saat ini, Kementerian Keuangan sedang berkoordinasi dengan
sejumlah bank yang selama ini bekerja sama dengan UKM, seperti BRI, Bank
Mandiri, ataupun BTN untuk mempermulus rencana tersebut. Penyederhanaan pajak
yang diberikan kepada pengusaha kecil masih berupa cara pembayaran, belum pada
penyederhanaan besaran pajak kumulatif. "Meski begitu, pengusaha tetap harus
menyetor SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak saban tahun," imbuh Fuad
Demi prinsip keadilan, DJP tetap akan memungut
pajak dari pelaku UKM. Pendapatan pengusaha UKM dinilai layak dikenai pajak.
Perbandingannya, buruh pabrik dengan upah Rp 3 juta per bulan saja sudah
dipotong bulanan untuk membayar pajak. Maka dengan prinsip yang sama, DJP
mengusulkan pengenaan PPh untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 300 juta
setahun. Pelaku UKM yang beromzet sampai dengan Rp 300 juta itu kemungkinan
akan dikenai PPh 0,5%. Meski demikian pengusaha kelas ini tidak akan
dikenakan PPN karena tergolong bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Fuad menandaskan setiap warga negara atau badan
usaha yang penghasilannya di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus
membayar pajak. PTKP ditetapkan sebesar Rp 15,84 juta per tahun. Pada
prinsipnya pengenaan pajak tetap ada bagi semua masyarakat sebagai perwujudan
dari upaya menegakkan rasa keadilan di kalangan masyarakat. "Kalau PNS
atau pegawai yang pendapatannya Rp 48 juta per tahun harus membayar pajak, masa
UKM yang omzetnya Rp 2 miliar tidak membayar? Ini masalah keadilan," ucap
Fuad.
Para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tetap
akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun tidak semua pelaku UKM akan dikenai PPN dan pelaku UKM yang wajib
membayar pajak pun bakal dipermudah dalam proses penyetorannya. "Bagi UKM
kami mau beri fasilitas pajak yang simpel, yaitu pengenaan pajaknya dihitung
dari omzet. Sekarang, itu tengah dibahas, mudah-mudahan cepat selesai,"
terang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad A. Rahmany dalam acara Kelas Pajak
bagi Wartawan terkait Strategi Pengamanan Penerimaan Perpajakan Tahun 2012,
Sabtu, 11 Februari 2012, di Hotel Lido Lakes Resort, Bogor, Jawa Barat.
Pemotongan dari omzet diusulkan karena UKM selama
ini tidak memiliki pembukuan yang rinci soal belanja, penjualan, maupun
pendapatan bersihnya Oleh karena itu, untuk mempermudah, diusulkan pemotongan
dari omzet. Fuad menerangkan bahwa DJP berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP)
yang menjadi payung hukum bagi kebijakan pajak tersebut tidak menyatakan
pengenaan pajak untuk UKM, melainkan pajak yang dikenakan berdasarkan hasil
usaha di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar. Artinya, pengusaha mikro
seperti penjual bakso, pedagang sayur dan pedagang asongan atau penjual keliling
lainnya tetap bebas pajak, sedangkan mereka yang beromzet lebih dari Rp 4,8
miliar dikenai pajak seperti pengusaha besar. "Untuk usaha yang beromzet
diatas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar akan dikenai PPN 1 % dan PPh
1%," urai Fuad.
Fuad mengungkapkan bahwa proses penyetoran pajak
bagi UKM juga akan dipermudah. Salah satunya dengan menggunakan mesin anjungan
tunai mandiri (ATM). Saat ini, Kementerian Keuangan sedang berkoordinasi dengan
sejumlah bank yang selama ini bekerja sama dengan UKM, seperti BRI, Bank
Mandiri, ataupun BTN untuk mempermulus rencana tersebut. Penyederhanaan pajak
yang diberikan kepada pengusaha kecil masih berupa cara pembayaran, belum pada
penyederhanaan besaran pajak kumulatif. "Meski begitu, pengusaha tetap harus
menyetor SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak saban tahun," imbuh Fuad
Demi prinsip keadilan, DJP tetap akan memungut
pajak dari pelaku UKM. Pendapatan pengusaha UKM dinilai layak dikenai pajak.
Perbandingannya, buruh pabrik dengan upah Rp 3 juta per bulan saja sudah
dipotong bulanan untuk membayar pajak. Maka dengan prinsip yang sama, DJP
mengusulkan pengenaan PPh untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 300 juta
setahun. Pelaku UKM yang beromzet sampai dengan Rp 300 juta itu kemungkinan
akan dikenai PPh 0,5%. Meski demikian pengusaha kelas ini tidak akan
dikenakan PPN karena tergolong bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Fuad menandaskan setiap warga negara atau badan
usaha yang penghasilannya di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus
membayar pajak. PTKP ditetapkan sebesar Rp 15,84 juta per tahun. Pada
prinsipnya pengenaan pajak tetap ada bagi semua masyarakat sebagai perwujudan
dari upaya menegakkan rasa keadilan di kalangan masyarakat. "Kalau PNS
atau pegawai yang pendapatannya Rp 48 juta per tahun harus membayar pajak, masa
UKM yang omzetnya Rp 2 miliar tidak membayar? Ini masalah keadilan," ucap
Fuad.
No comments:
Post a Comment