Tahun lalu, kami pernah memposting
artikel terkait dalam judul Catatan tentang Tata Cara PengajuanPermohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Waktu itu aturan yang
dipakai adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-44/PJ/2013
yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.69/PJ/2007
tentang Perubahan atas Kepdirjen Pajak Nomor KEP-447/PJ/2001 tentang
Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Memang aturan terkait SKF ini
beberapa kali mengalami perubahan. Kali ini kami akan menyampaikan aturan
terbaru tentang SKF yaitu Per-32/PJ/2014 tentang Tata
Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.
Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan
DJP yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.
Surat Keterangan Fiskal (SKF) dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan Instansi Pemerintah.
Dasar Hukum
Dasar hukum tentang SKF pada Per-32/PJ/2014 masih sama yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Fiskal
Persyaratan masih sama dengan aturan sebelumnya yaitu:
- Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan;
- Tidak mempunyai utang pajak baik di KPP WP Pusat maupun KPP WP Cabang, kecuali mendapatkan izin mengangsur atau menunda pembayaran;
- Telah menyampaikan SPT tahunan untuk tahun pajak terakhir dan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang dimaksud dengan 'terakhir' disini adalah SPT sebelum SKF diajukan. Sehingga jika SKF diajukan bulan Maret 2015, maka jenis SPT yang disampaikan adalah SPT Tahunan 2014 dan SPT Masa Desember 2014, Januari 2015 dan Februari 2015;
- Mengisi formulir permohonan SKF, sebagaimana lampiran I Per-32/PJ/2014. Perbedaan formulir pada Per-44/PJ/2013 dan Per-32/PJ/2014 hanya pada penyebutan Wajib Pajak. Pada Per-44/PJ/2013 disebut sebagai Kantor Pusat dan Kantor Cabang, sedangkan pada Per-32/PJ/2014 disebut sebagai Wajib Pajak Pusat dan Wajib Pajak Cabang.
- Lampiran yang disyaratkan :
- Fotokopi SPT Tahunan tahun pajak terkahir beserta tanda terima pelaporan dan SSP dalam hal terdapat pembayaran, fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.
- Fotokopi SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir beserta bukti pelaporan dan SSP dalam hal terdapat pembayaran.
- (Baru) Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak (PBB sektor P3);
Tempat Pengajuan Permohonan
Permohonan SKF diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar. (Kode NPWP tiga digit terakhir 000) (sama).
Penelitian Persyaratan
Petugas KPP kantor Pusat WP terdaftar meneliti pemenuhan persyaratan termasuk kewajiban perpajakan di KPP kantor cabang WP terdaftar (sama)
Permintaan kelengkapan persyaratan
Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan dokumen (terdapat kekurangan kelengkapan permohonan SKF), KPP akan meminta Kelengkapan Persyaratan SKF. Kelengkapan sudah harus diterima maksimal 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan dikirim. Penandatangan Surat adalah Kepala Seksi Pelayanan (an. Kepala Kantor)
Penelitian dan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan
Petugas mengajukan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada KPP tempat kantor pusat dan kantor cabang terdaftar paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Jawaban atas surat konfirmasi dipenuhi paling lama 5 hari kerja sejak surat konfirmasi dikirim. (perubahan semula 3 hari kerja menjadi 5 hari kerja).
Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan
Jangka waktu penyelesaian permohonan adalah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan SKF diterima lengkap. Ingat ya sejak diterima lengkap,bukan sejak tanggal berkas diterima KPP.
Jangka waktu penyelesaian permohonan adalah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan SKF diterima lengkap. Ingat ya sejak diterima lengkap,bukan sejak tanggal berkas diterima KPP.
Kunjungi kami juga : http://www.bristoltaxservice.com/
No comments:
Post a Comment