Maka dari itu sebelumnya kita
periksa dulu pada transaksi tanggal berapa terjadi kesalahan apakah pada
periode berjalan atau periode - periode sebelumnya.
1. Jika kesalahan terjadi pada
periode berjalan apabila kesalahannya di akun neraca maka kita harus melakukan
koreksi (reklasifikasi) karena akun - akun neraca mengandung akun yang
sensitive ( Aset, Kewajiban, Modal) karena menyangkut hak dan kewajiban baik
perusahaan maupun pihak luar. Jika ada yang salah otomatis akan merugikan pihak
luar. Selain itu akun neraca tidak pernah ditutup kecuali perusahaan
tersebut bubar.
2. Sedangkan kalau kesalahan terjadi
pada periode berjalan tapi di akun Laba-Rugi maka kita harus melakukan jurnalkoreksi karena akun - akun Laba-Rugi (pendapatan, harga pokok penjualan, biaya-
biaya) belum ditutup. Namun jika kesalahan pada periode sebelumnya memungkinkan
kesalahan tersebut bisa betul sendiri apabila yang salah dijurnal adalah akun
yang masuk kelompok Laba-Rugi, kenapa bisa begitu? karena misalnya anda salah
jurnal di laporan sebelumnya maka otomatis Laba menjadi salah diakui.
Selanjutnya pada proses tutup buku berlangsung, akun Laba yang di laporan
Laba-Rugi berpindah ke akun Laba Ditahan yang ada di Neraca. Dalam hal ini Laba
Ditahan yang diakui di periode sebelumnya menjadi benar di periode sekarang
tanpa melakukan koreksi.
Pada
perusahaan yang termasuk go public untuk bisa melakukan koreksi, reklasifikasi,
penyesuaian hanyalah orang yang mempunyai otoritas jabatan tinggi (Chief
Accountant, Accounting Manager, Controller atau CFO).
No comments:
Post a Comment