- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
- UU. No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Ada
tiga klasifikasi tarif yang berlaku bagi badan usaha yang penghasilan brutonya
berbeda-beda.
Pertama adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto
(peredaran brutonya) di bawah Rp4.8 Miliar.
Kedua
adalah bagi badan usaha yang
penghasilan bruto atau (peredaran brutonya) di atas Rp4.8 Miliar dan kurang
dari Rp50 Miliar.
Ketiga
adalah bagi badan usaha yang
penghasilan bruto (gross income-nya) lebih dari Rp50 Miliar.
Jadi,
ada tiga macam tarif pajak; besarnya tergantung dari berapa besar 'gross
income' badan usaha Anda.
Bila
peredaran bruto atau 'gross income' usaha Anda di bawah Rp4.8 Miliar, maka
tarif pajaknya adalah 1 persen (1 %) dari Peredaran Bruto.
Bila
'gross income' di atas Rp4.8 Miliar dan kurang dari Rp50 Miliar, tarif pajaknya
adalah {0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)} dikali Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Bila
'gross income' di atas Rp50 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 25% dari
Penghasilan Kena Pajak.
Bila
disajikan dalam bentuk tabel, inilah ringkasan tarif pajak penghasilan untuk
badan usaha.
Tabel Tarif Pajak Penghasilan untuk
Badan Usaha
Badan Usaha
Penghasilan
Kotor (Peredaran Bruto) (Rp)
|
Tarif
Pajak
|
Kurang dari Rp4.8 Miliar
|
1%
x Penghasilan Kotor
(Peredaran Bruto) |
Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50
Miliar
|
{0.25
- (0.6 Miliar/Penghasilan Kotor)} x PKP
|
Lebih dari Rp50 Miliar
|
25%
x PKP
|
Sebelum
Anda menentukan besar pajak badan usaha Anda, Anda perlu memahami apa yang
dimaksud dengan Penghasilan Kena Pajak.
Menurut
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, UU No. 36 Tahun 2008, Penghasilan Kena
Pajak adalah 'gross income' kurang biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan
penghasilan kotor badan usaha. Dengan kata lain, Penghasilan Kena Pajak adalah
penghasilan kotor kurang biaya yang dikeluarkan. Penghasialan kotor adalah
seluruh hasil dari penjualan dari produk dan jasa Anda termasuk bunga uang yang
diperoleh dari bank atau apa saja yang sifatnya penghasilan.
Sedangkan
biaya adalah semua biaya yang Anda keluarkan untuk menghasilkan penghasilan
kotor Anda. Ini termasuk gaji karyawan Anda, sewa gedung, telepon,
internet, air listrik, dan juga biaya-biaya atas jasa yang Anda gunakan dari
pihak lain. Semua yang termasuk pengeluaran masuk ke dalam biaya.
Bila
Anda kurangkan biaya dari penghasilan kotor Anda- itulah Penghasilan Kena Pajak
Anda.
Setelah
Anda mendapatkan angka pengahasilan kena pajak ini, barulah Anda dapat
menghitung berapa besar dari pajak badan usaha Anda. Anda menggunakan besar
tarif yang saya sebutkan di atas.
Agar Anda dapat memahami besar rupiah pajak
badan usaha Anda, silahkan mempelajari contoh perhitungan pajak penghasilan badan usaha
Anda.
No comments:
Post a Comment