Berdasarkan
penelusuran pada UU Perseroan Terbatas dan ketentuan perpajakan dapat
disimpulkan bahwa pajak penghasilan final yang dibayar pemilik modal bukan
merupakan pajak atas setoran modal tetapi merupakan pajak atas penghasilan yang
diperoleh dari selisih nilai perolehan dengan harga pasar tanah dan bangunan
yang mekanisme pengenaan pajaknya bersifat final dan dikenakan pada saat
pengalihan tanah dan bangunan kepada pihak lain.
Kata
kunci: setoran modal, KSO, Perseroan Terbatas, PPh Final
A.
Pendahuluan
Ketika
melakukan penelusuran terhadap pengusaha pengembang property, dengan nada
tegas,seorang pengusaha menolak untuk membayar kewajiban pajaknya dengan
alasan, baru setor modal saja sudah bayar pajak!
Setoran
modal atas saham yang selama ini lazim disebutkan dalam akta pendirian
perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Komanditer (CV)
yang terdiri dari saham adalah setoran modal tunai, sehingga perusahaan sebagai
subyek pajak yang baru didirikan belum mempunyai penghasilan dapat dikenakan
pajak. Demikian pula dengan pihak yang menyetorkan modal, uang tunai yang
disetorkan tidak bertambah sampai dengan diterimanya pembagian laba atau
dikenal dengan deviden, sehingga tidak terdapat penghasilan yang dapat
dikenakan pajak. Penyetoran modal atas saham yang selama ini disetorkan dalam
bentuk tunai, saat ini berkembang sehingga setoran modal dimungkinkan dalam
bentuk lain misalnya aktiva tetap, yang dapat berupa tanah, gedung,pabrik,
mesin , alat berat, kendaraan dan lain-lain.
Selain
itu, setoran modal juga dapat timbul bagi pihak-pihak yang akan melakukan Kerja
Sama Operasi (KSO). KSO merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan oleh perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu
usaha bersama dengan menggunakan asset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan
secara bersama-sama mengurangi resiko usaha. Jadi dalam KSO juga dimungkinkan
adanya setoran modal dalam bentuk asset.
Bagaimana
ketentuan pajak memperlakukan modal yang disetorkan dalam bentuk asset maka
akan dibahas dibawah ini.
B.
Setoran Modal sesuai UU Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas
Pada
Pasal 34ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengatur
beberapa hal mengenai setoran modal antara lain.
- Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
- Minimal 25% dari jumlah modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
- modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Sebagai bukti bahwa modal dasar yang ditetapkan sudah disetor maka wajib dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang saha ditunjukkan dengan bukti setroan bank ke rekening atas nama perseroan, atau dari data laporan keuangan audit atau data laporan keuanganyang sudah ditandatangani oelh Direksi dan komisaris.
- Atas penerbitan saham selanjutnya wajib disetor penuh dan tidak dapat dilakukan dengan cara mengangsur
- para pendiri/calon pemegang saham PT dapat menyetorkan modalnya dalam bentuk: uang tunai, aset, maupun good will (kecakapan/nama baik).
Berdasarkan
uraian di atas, dalam ketentuan perseroan terbatas, sudah diatur dengan jelas
mengenai setoran modal dalam bentuk lain.
c.
Setoran Modal secara akuntansi
Secara
akuntansi modal saham merupakan bagian dari pos ekuitas yang diatur dalam PSAK
No. 21. Ekuitas adalah bagian dari hak kepemilikan dalam perusahaan, yang
merupakan selisih antara aset dan kewajiban dan ekuitas terdiri dari setoran
modal, saldo laba.Dalam PSAK, belum dibahas setoran modal dalam bentuk lain dan
lebih menekankan pada jumlah nilai setoran secara nominal yang disetorkan
pemegang saham karena akan berpengaruh terhadap hak kepemilikan pada perusahaan.PSAK
39 mengenai KSO menjelaskan bahwa salah satu bentuk KSO dapat dilakukan oleh
dua pihak yaitu pihak pemilik asset dan penyandang dana (investor).
D.
Setoran Modal menurut Ketentuan Perpajakan
Dalam
pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai pengganti
saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. Ketentuan tersebut sangat jelas
menyatakan bahwa atas setoran modal yang diterima oleh badan tidak termasuk
dalam pengertian penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak penghasilan.
Bagi
investor, tentunya tidak terdapat kewajiban untuk membayar pajak penghasilan
karena belum adanya penghasilan yang diterima dari dana yang disetorkan. Namun
khusus untuk setoran modal dalam bentuk asset khususnya tanah dan bangunan hal
ini akan diperlakukan berbeda karena atas setoran modal berupa asset (tanah dan
bangunan) sudah termasuk dalam katagori pengalihan hak.
Karena
itu dalam hal terdapat setoran modal dalam bentuk asset tanah dan bangunan
investor wajib menyetorkan Pajak Penghasilan final dengan pertimbangan :
- Atas Setoran modal berupa tanah dan bangunan, maka jumlah modal yang disetorkan dihitung berdasarkan nilai pasar wajar tanah dan bangunan yang diserahkan.
- Setoran modal dalam bentuk asset ini disamakan dengan pengalihan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli, sehingga pemilik tanah yang menyerahkan tanah tersebut dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 5% penghasilan bruto
- Pengenaan Pajak Penghasilan final ini, dilakukan karena jumlah setoran modal yang diakui dalam penyerahan ini sama dengan nilai pasar tanah dan atau bangunan tersebut.
Untuk
mempermudah memahami penjelasan tersebut dapat diilustrasikan dengan contoh
sebagai berikut.
Pada
20 Februari 2015, Tuan Ahmad dan Tuan Rudi sepakat untuk mendirikan Perseroan
Terbatas dengan nama PT. Cahaya Sukses dengan modal awal sebesar
Rp500.000.000,00. Sebagai setoran modal, tuan Ahmad sepakat menyerahkan Ruko
yang dibeli tahun 2011 dengan nilai perolehan sebesar Rp 100.000.000,00. Harga
pasar Ruko yang diserahkan oleh Tuan Ahmad saat diserahkan sebesar Rp
300.000.000,00 dan tuan Rudi menyetorkan uang tunai sebesar Rp 200.000.000,00.
Atas
setoran modal tuan Ahmad berupa ruko kepada PT. Cahaya Sukses, maka perlakuan
pajaknya Tuan Ahmad harus membayar Pajak Penghasilan Final sebesar 5% dari
nilai pasar yaitu Rp300.000.000,00 dan hak atas tanah dan bangunan (ruko)
dialihkan dari Tuan Ahmad kepada PT. Cahaya Sukses. Kondisi ini mengakibatkan
kepemilikan hak atas ruko akan beralih kepada PT. Cahaya Suskses dan dituangkan
dalam akta notaris.
Pengenaan
Pajak Penghasilan bersifat Final atas pengalihan hak atas penyertaan modal
berupa ruko ini dalam kenyataannya sering menimbulkan pertanyaan karena
investor berpendapat ruko yang diserahkan merupakan pengganti setoran modal
yang akan digunakan sebagai modal usaha dan tidak terdapat penghasilan kena
pajak atas kejadian tersebut. Pendapat tersebut benar karena Pajak Penghasilan
yang dibayar oleh Tuan Ahmad adalah PPh atas pengalihan hakatas tanah dan
bangunan (berupa ruko), dan atas setoran modal tidak dikenakan pajak. Secara
rinci timbulnya Pajak Penghasilanbersifat final atas setoran modal berupa ruko
di atas dapat dijelaskan sebagai berikut
- Tuan Ahmad membeli ruko dengan nilai perolehan sebesar Rp 100.000.000,00 pada tahun 2011
- Setoran Modal Tuan Ahmad yang dicatat pada akta pendirian PT. Cahaya Sukses adalah sesuai dengan harga pasar ruko pada tanggal 20 Februari 2015 yaitu sebesar Rp 300.000.000,00
- Sesuai dengan latar belakangnya bahwa Pajak Penghasilan final dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena pada umumnya terdapat penghasilan yang diterima oleh pemilik asset pada saat pengalihan asset yaitu nilai perolehan asset dikurangi dengan nilai jual dari asset dimaksud. Dan Pihak DJP menyadari sulitnya memperoleh data mengenai perolehan asset maka pengenaan pajaknya dikenakan bersifat final dari nilai penjualan asset.
- Dengan demikian Pajak Penghasilan final yang dikenakan atas penyerahan hak atas tanah dan bangunan yang muncul pada saat asset diserahkan sebagai setoran modal merupakan pajak atas tambahan penghasilan yang diterima pada nilai asset (ruko) milik Tuan Ahmad.
Dengan
demikian pajak yang terhutang atas setoran modal merupakan pengenaan pajak atas
penghasilan yang diterimaoleh Tuan Ahmad akibat kenaikan harga Ruko yang semula
diperoleh dengan harga Rp 100.000.000,00 dan setoran modal yang diakui sebesar
Rp 300.000.000,00 dan tidak terdapat aspek perpajakan atas setoran modal yang
dilakukan oleh Tuan Ahmad.
Perlakuan
berbeda terjadi pada KSO, atas kontribusi anggota KSO yang diserahkan dalam
bentuk asset tetap dicatat sebesar nilai perolehannya dan tidak terdapat
pengalihan. Artinya apabila KSO dibentuk pihak yang mempunyai asset tetap
mencatat asetnya sebagai aktiva sendiri dan dapat dialihkan sesuai dengan
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian KSO.
Untuk
memperjelas penjelasan tersebut dapat diilustrasikan dengan contoh sebagai
berikut.
PT.
Puspa dan PT. Kemanggisan mendirikan KSO PT.Kemanggisan-PT.Puspa untuk
membangun Ruko dalam jangka waktu 30 tahun. Dalam perjanjian KSO disepakati PT.
Puspa menyerahkan tanah (asset) senilai Rp 500.000.000,00 dan PT Kemanggisan
akan membangun ruko untuk disewakan dengan biaya pembangunan sebesar Rp
1.000.000.000,00
Atas
penyerahan asset berupa tanah oleh PT. Puspa kepada KSO PT. Kemanggisan – PT.
Puspa, tidak terdapat pengalihan hak kepemilikan dan PT. Puspa tetap mencatat
asset dimaksud dengan tambahan informasi sebagai asset KSO. Dengan demikian
tidak terdapat aspek perpajakan yang timbul atas asset yang diserahkan untuk
penyertaan modal KSO.
E.
Penutup
Setoran
modal dalam bentuk lain berupa tanah dan atau bangunan, akan menimbulkan
kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak
Penghasilankarena termasuk dalam katagori pengalihan hak sebesar 5% dari jumlah
bruto. Sedangkan pada KSO, asset yang diserahkan oleh anggota KSO belum terjadi
pengalihan hak sehingga tidak terhutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena terdapat perbedaan perlakuan
perpajakan atas setoran modal saham dan penyertaan pada KSO, sebaiknya
diperlukan pengaturan lebih lanjut.
Daftar
Pustaka
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 Pajak Penghasilan;
Undang-Undang Perseroan TerbatasButuh konsultan pajak ? hubungi BRISTOL TAX SERVICE
No comments:
Post a Comment