- Wajip Pajak (WP) atau yang memiliki surat pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan berhak mendapatkan pengampunan pajak.
- Petani, nelayan, pensiunan, atau orang yang berpenghasilan kurang dari 4,5 juta per bulan tidak perlu mengikuti pengampunan pajak.
- WP yang tidak mengikuti pengampunan pajak dapat menyampaikan SPT pajak penghasilan atau membetulakan SPT Pajak Penghasilan.
- WP yang tidak mengikuti pengampunan Pajak dan tidak menyampaikan SPT pajak penghasilan atau tidak membetulkan SPT pajak dan dketahui petugas akan dikenai sanksi denda 200% dari kekurangan bayar pajak.
Bukan objek pengampunan pajak :
- Harta warisan yang diterima ahli waris dan tidak memiliki penghasilan.
- Harta warisan yang sudah dilaporkan dalam SPT.
- Harta hibah yang diterima ahli waris dan tidak memiliki penghasilan.
- Harta hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT.
Butuh bantuan Tax Amnesty hubungi konsultan Pajak Bristol Tax Service di 021 - 2963 6718
website : www.bristoltaxservice.com
No comments:
Post a Comment