BRISTOL TAX SERVICE

081284815838

Breaking News

Recents

About Our Blog

Monday 6 February 2017

Tips Amnesty Pajak

Poin Penting Peraturan Ditjen Pajak

  1. Wajip Pajak (WP) atau yang memiliki surat pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan berhak mendapatkan pengampunan pajak.
  2. Petani, nelayan, pensiunan, atau orang yang berpenghasilan kurang dari 4,5 juta per bulan tidak perlu mengikuti pengampunan pajak.
  3. WP yang tidak mengikuti pengampunan pajak dapat menyampaikan SPT pajak penghasilan atau membetulakan SPT Pajak Penghasilan.
  4. WP yang tidak mengikuti pengampunan Pajak dan tidak menyampaikan SPT pajak penghasilan atau tidak membetulkan SPT pajak dan dketahui petugas akan dikenai sanksi denda 200% dari kekurangan bayar pajak.

Bukan objek pengampunan pajak :

  1. Harta warisan yang diterima ahli waris dan tidak memiliki penghasilan.
  2. Harta warisan yang sudah dilaporkan dalam SPT.
  3. Harta hibah yang diterima ahli waris dan tidak memiliki penghasilan.
  4. Harta hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT.

Butuh bantuan Tax Amnesty hubungi konsultan Pajak Bristol Tax Service di 021 - 2963 6718
website : www.bristoltaxservice.com

No comments:

Post a Comment

Designed By