Apa yang dimaksud dengan Konsultan Pajak ?
Jawaban:
Konsultan Pajak adalah orang yang
memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 1 PMK-111/PMK.03/2014)
Siapa saja yang bisa menjadi Konsultan Pajak ?
Jawaban:
Setiap orang perseorangan yang memenuhi persyaratan/ syarat menjadi konsultan pajak sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; - Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
Orang yang pernah mengabdikan diri
sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri
sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia;
tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; - Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak; - Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga gaji konsultan pajak disini
Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang memenuhi persyaratan / syarat menjadi konsultan pajak sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Warga Negara Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; - Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak; - Mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; - Mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
- Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
(Pasal 2 PMK-111/PMK.03/2014)
Demikianlah syarat menjadi konsultan pajak.
Apa yanng dimaksud dengan Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian
sebagai Konsultan Pajak. (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014)
Konsultan Pajak Tarif Berapa
ReplyDelete