BRISTOL TAX SERVICE

081284815838

Breaking News

Recents

About Our Blog

Tuesday, 7 March 2017

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Apa yang dimaksud dengan Konsultan Pajak ?
 
Jawaban:
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 1 PMK-111/PMK.03/2014)
 
Siapa saja yang bisa menjadi Konsultan Pajak ?
 
Jawaban:
Setiap orang perseorangan yang memenuhi persyaratan/ syarat menjadi konsultan pajak sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
    memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
Orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
    tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
    memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
  6. Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
    telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga gaji konsultan pajak disini

Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak,  yang memenuhi persyaratan / syarat menjadi konsultan pajak sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
  1. Bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
    memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
  5. Mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
    selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  6. Mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
  7. Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
    (Pasal 2 PMK-111/PMK.03/2014)

Apa yanng dimaksud dengan Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014)

1 comment:

Designed By