SPT Tahunan PPh Badan memperlihatkan
profil perusahaan secara utuh. Tidak hanya profil identitas, SPT Tahunan
PPh Badan juga menunjukkan kinerja keuangan perusahaan, yang meliputi
tingkat kemampulabaan dan resume atas asset dan nilai
perusahaan. Oleh karena itu SPT Tahunan PPh Badan harus dipersiapkan,
dikonsep, dibuat dan dilaporkan dengan benar. Berikut ini kiat-kiat
menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan baik dan benar:
- Dimulai dari Laporan Keuangan
Laporan keuangan perusahaan yang meliputi
Laporan Laba/Rugi dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca) adalah modal
utama dalam pembuatan SPT Tahunan PPh Badan. Tanpa laporan keuangan kita
tidak mungkin bisa membuat SPT Tahunan PPh Badan. Laporan keuangan yang
dibuat secara komersial menjadi sumber utama pengisian SPT Tahunan PPh
Badan, kemudian dilakukan beberapa penyesuaian berdasarkan ketentuan UU
Pajak hingga laporan keuangan komersial tersebut menjadi laporan
keuangan fiskal yang kita sebut sebagai SPT Tahunan PPh Badan dan
dilaporkan dengan menggunakan formulir 1771, baik dalam mata uang rupiah
maupun dolar.
Mengingat laporan keuangan adalah sumber
utama dalam pembuatan SPT Tahunan PPh Badan, maka laporan keuangan yang
baik adalah awal dari SPT Tahunan yang baik. Oleh karena itu, kita harus
mempersiapkan laporan keuangan dengan sebaik-baiknya. Prinsip-prinsip
penyusunan laporan keuangan yang baik meliputi:
Nilai historis
Ketika perusahaan memperoleh aset, maka
aset tersebut dicatat sebesar pengeluaran kas yang dilakukan atau setara
kas yang dibayarkan, atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk
memperoleh aset tersebut. Ketika perusahaan mempunyai kewajiban
(hutang), maka kewajiban tersebut dicatat sebesar kas atau setara kas
yang diharapkan akan dibayarkan di masa yang akan datang.
Realisasi
Pendapatan atau belanja yang dicatat
merupakan pendapatan atau belanja yang telah diotorisasi melalui
anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas perusahaan. Dalam hal
ini perusahaan bisa menggunakan prinsip matching cost against revenue, yaitu dengan cara menandingkan biaya yang telah dikeluarkan dengan pendapatan yang diterima.
Substansi mengungguli bentuk formal
Laporan keuangan harus menyajikan
informasi yang wajar atas transaksi dan peristiwa lain yang seharusnya
disajikan. Maka transaksi dan peristiwa-peristiwa tersebut harus dicatat
dan disajikan sesuai substansi dan realitas ekonomi, tidak hanya
memenuhi aspek formalitas saja.
Periodisitas
Informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan harus disajikan dalam periode-periode tertentu sehingga kinerja
perusahaan dapat diukur dan posisi sumber daya yang ada di dalamnya
dapat ditentukan/dinilai. Periode yang dipergunakan biasanya tahunan,
baik sama dengan tahun takwim (Januari-Desember) maupun tidak berbeda
dengan tahun takwim.
Konsistensi
Perlakukan terhadap suatu transaksi atau
peristiwa di periode sekarang diharapkan akan mendapat perlakuan yang
sama pada periode berikutnya. Oleh karena itu laporan keuangan harus
konsisten. Metode yang baru yang berbeda dari metode yang sebelumnya
boleh diterapkan selama memberikan informasi yang lebih baik
dibandingkan metode yang lama dan mendapat persetujuan dari institusi
pajak.
Pengungkapan secara lengkap
Informasi yang disajikan di laporan keuangan harus meliputi seluruh informasi yang dibutuhkan oleh stakeholder,
baik manajemen maupun institusi pajak. Oleh karena itu tidak boleh ada
informasi yang ditutup-tutupi dalam laporan keuangan perusahaan.
Penyajian secara wajar
Prinsip yang terakhir, laporan keuangan
perusahaan harus menyajikan secara wajar seluruh transaksi dan peristiwa
yang terjadi. Oleh karena itu peristiwa yang sifatnya
perkiraan harus disajikan dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan
kehati-hatian.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak nomor
PER-19/PJ/2014, kaitannya dengan SPT Tahunan PPh Badan,
laporan keuangan komersial yang baik minimal memuat informasi-informasi
sebagai berikut:
- Peredaran usaha
- Harga Pokok Penjualan (HPP)
- Biaya usaha lainnya
- Penghasilan dari luar usaha
- Biaya dari luar usaha
- Penghasilan neto dari luar negeri
Biaya-biaya yang dikeluarkan baik yang
dicatat sebagai HPP, biaya usaha lainnya, maupun biaya luar usaha
minimal dapat terdiri dari:
- Biaya pembelian bahan/barang dagangan
- Biaya gaji, upah, honorarium, gratifikasi, THR, dsb
- Biaya transportasi
- Biaya penyusutan dan amortisasi
- Biaya sewa
- Biaya bunga pinjaman
- Biaya sehubungan dengan jasa
- Biaya piutang tak tertagih
- Biaya royalti
- Biaya pemasaran/promosi
- Biaya lainnya
Butuh konsultan pajak ? Hubungi 0812 8481 5838
atau
http://www.bristoltaxservice.com/services
Read more ...