BRISTOL TAX SERVICE

081284815838

Breaking News

Recents

About Our Blog

Wednesday, 1 March 2017

Cara Membuat SPT Badan 2023

SPT Tahunan PPh Badan memperlihatkan profil perusahaan secara utuh. Tidak hanya profil identitas, SPT Tahunan PPh Badan juga menunjukkan kinerja keuangan perusahaan, yang meliputi tingkat kemampulabaan dan resume atas asset dan nilai perusahaan. Oleh karena itu SPT Tahunan PPh Badan harus dipersiapkan, dikonsep, dibuat dan dilaporkan dengan benar. Berikut ini kiat-kiat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan baik dan benar:
  1. Dimulai dari Laporan Keuangan
Laporan keuangan perusahaan yang meliputi Laporan Laba/Rugi dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca) adalah modal utama dalam pembuatan SPT Tahunan PPh Badan. Tanpa laporan keuangan kita tidak mungkin bisa membuat SPT Tahunan PPh Badan. Laporan keuangan yang dibuat secara komersial menjadi sumber utama pengisian SPT Tahunan PPh Badan, kemudian dilakukan beberapa penyesuaian berdasarkan ketentuan UU Pajak hingga laporan keuangan komersial tersebut menjadi laporan keuangan fiskal yang kita sebut sebagai SPT Tahunan PPh Badan dan dilaporkan dengan menggunakan formulir 1771, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar.
Mengingat laporan keuangan adalah sumber utama dalam pembuatan SPT Tahunan PPh Badan, maka laporan keuangan yang baik adalah awal dari SPT Tahunan yang baik. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan laporan keuangan dengan sebaik-baiknya. Prinsip-prinsip penyusunan laporan keuangan yang baik meliputi:

Nilai historis

Ketika perusahaan memperoleh aset, maka aset tersebut dicatat sebesar pengeluaran kas yang dilakukan atau setara kas yang dibayarkan, atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh aset tersebut. Ketika perusahaan mempunyai kewajiban (hutang), maka kewajiban tersebut dicatat sebesar kas atau setara kas yang diharapkan akan dibayarkan di masa yang akan datang.

Realisasi

Pendapatan atau belanja yang dicatat merupakan pendapatan atau belanja yang telah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas perusahaan. Dalam hal ini perusahaan bisa menggunakan prinsip matching cost against revenue, yaitu dengan cara menandingkan biaya yang telah dikeluarkan dengan pendapatan yang diterima.

Substansi mengungguli bentuk formal

Laporan keuangan harus menyajikan informasi yang wajar atas transaksi dan peristiwa lain yang seharusnya disajikan. Maka transaksi dan peristiwa-peristiwa tersebut harus dicatat dan disajikan sesuai substansi dan realitas ekonomi, tidak hanya memenuhi aspek formalitas saja.

Periodisitas

Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus disajikan dalam periode-periode tertentu sehingga kinerja perusahaan dapat diukur dan posisi sumber daya yang ada di dalamnya dapat ditentukan/dinilai. Periode yang dipergunakan biasanya tahunan, baik sama dengan tahun takwim (Januari-Desember) maupun tidak berbeda dengan tahun takwim.

Konsistensi

Perlakukan terhadap suatu transaksi atau peristiwa di periode sekarang diharapkan akan mendapat perlakuan yang sama pada periode berikutnya. Oleh karena itu laporan keuangan harus konsisten. Metode yang baru yang berbeda dari metode yang sebelumnya boleh diterapkan selama memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan metode yang lama dan mendapat persetujuan dari institusi pajak.

Pengungkapan secara lengkap

Informasi yang disajikan di laporan keuangan harus meliputi seluruh informasi yang dibutuhkan oleh stakeholder, baik manajemen maupun institusi pajak. Oleh karena itu tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi dalam laporan keuangan perusahaan.

Penyajian secara wajar

Prinsip yang terakhir, laporan keuangan perusahaan harus menyajikan secara wajar seluruh transaksi dan peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu peristiwa yang sifatnya perkiraan harus disajikan dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan kehati-hatian.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2014, kaitannya dengan SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan komersial yang baik minimal memuat informasi-informasi sebagai berikut:
  • Laporan Laba Rugi
  1. Peredaran usaha
  2. Harga Pokok Penjualan (HPP)
  3. Biaya usaha lainnya
  4. Penghasilan dari luar usaha
  5. Biaya dari luar usaha
  6. Penghasilan neto dari luar negeri
Biaya-biaya yang dikeluarkan baik yang dicatat sebagai HPP, biaya usaha lainnya, maupun biaya luar usaha minimal dapat terdiri dari:
  1. Biaya pembelian bahan/barang dagangan
  2. Biaya gaji, upah, honorarium, gratifikasi, THR, dsb
  3. Biaya transportasi
  4. Biaya penyusutan dan amortisasi
  5. Biaya sewa
  6. Biaya bunga pinjaman
  7. Biaya sehubungan dengan jasa
  8. Biaya piutang tak tertagih
  9. Biaya royalti
  10. Biaya pemasaran/promosi
  11. Biaya lainnya 
Butuh konsultan pajak ? Hubungi 0812 8481 5838
atau http://www.bristoltaxservice.com/services

No comments:

Post a Comment

Designed By